KEPRI, (media24jam.com) – Walikota Batam, HM Rudi SE, menetapkan kota Batam berstatus zona merah virus Corona Covid-19. Kesimpulan itu diambil menyusul adanya pemaparan dokter ahli paru, dr Widya, pada rapat terbatas yang dihadiri tokoh agama dan tokoh masyarakat kota Batam, Selasa (14/4/2020).
Dalam paparan persentasi, dr Widya, mengatakan kondisi kota Batam saat ini sudah dikatagorikan Zona Merah. Hal itu ditandai dengan terus meningkatnya jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan pasien positif suspek virus Corona Covid-19 di kota Batam. Bahkan jumlahnya hampir merata di semua kecamatan. Dijelaskan juga tingkat penyebaran (Penularan) virus Corona di kota Batam saat ini telah terjadi transmisi tingkat lokal. Artinya, yang terjadi saat ini bukan lagi dari kasus import, tetapi penyebaran virus Corona sudah terjadi transmisi lokal atau penularannya dari orang ke orang di warga Batam sendiri.
Akhir dari rapat terbatas tersebut, para tokoh agama dan tokoh masyarakat sepakat adanya pemberlakuan 7 poin di kota Batam, yaitu:
1.-Batam sudah zona merah.2.-Surat Edaran terkait zona merah akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam.3.-Penegasan penggunaan masker.4.-Penerapan Social Distancing (Jaga Jarak) secara totalitas, dan jauhi atau tidak melakukan kerumunan.5.-PSBB akan diberlakukan.6.-Larangan segala bentuk kerumunan, baik itu beribadah ataupun kerumunan massa.7.-Kerumunan massa diatur di dalam PSBB.
Sementara itu, hingga 15 April 2020, jumlah pasien positif Corona yang tercatat di Dinas Kesehatan kota Batam telah mencapai 17 orang. Diantaranya 5 pasien dinyatakan meninggal dunia dan 12 lainya telah di Karantina di rumah sakit rujukan.
Informasi yang dihimpun media24jam.com, Jumlah orang terpapar virus Corona di kota Batam di pastikan terus melesat tajam. Itu disebabkan banyaknya cluster – cluster transmisi lokal yang kini banyak bermunculan disemua kecamatan kota Batam. Ini ditandai dengan adanya peningkatan jumlah OTG dan ODP yang sudah mencapai ratusan orang. Sehinga berpotensi memunculkan cluster-cluster baru dan menambah pasien positif covid-19.
Status Zona Merah yang di sandang kota Batam saat ini membuat kaget warga kota Batam. Perlu diketahui, Zona Merah adalah status wilayah dengan tingkat penularan yang sudah tidak terkendali. Segala kegiatan masyarakat wajib di hentikan. Masyarakat juga tidak dibenarkan keluar rumah kecuali dalam keadaan emergency. Begitu juga kegiatan ekonomi yang mengundang kerumunan orang harus dihentikan. Begitu juga pintu masuk dan keluar kota Batam ditutup. Di berbagai daerah Indonesia yang berstatus Zona Merah diwajibkan melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus Covid-19. (handreass)