Penyidik Pidsus Kejaksaan Karimun Serahkan Kedua Tersangka Beserta Barang Bukti Ke JPU Kejaksaan Karimun.

0
85

Karimun – Media24jam.com |
Setelah hasil proses penyidikan, Jaksa bidang pidana khusus menyerahakan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun 2021 – 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus priandi Pirdaus melalui kepala sub penyidik Kejaksaan Karimun Riris Monika,SH mengatakan telah menyerahkan kedua tersangka inisial RA dan S beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.Kamis (06/03/2025).

Adapun barang bukti yang di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun terdapat kurang lebih 200 barang bukti yang terdiri dari dokumen beserta uang tunai.ucap Riris Monika, SH.

Kajari Karimun Dr.Priyambudi menambahkan, “Setelah kedua tersangka berinisial RA dan S di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, perkara ini akan di lanjutkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang”

Segera mungkin akan di limpahkan ke Pengadilan Tanjung Pinang agar menjalankan proses persidangan.akhiri Priyambudi.(766hi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here