Perjudian Berkedok Hiburan Gelper se-Kota Batam Ditutup, Warganet: Jangan Buka Lagi !

0
1508

KEPRI, (media24jam.com) – Langkah Polri melakukan razia tempat hiburan Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di kota Batam mendapat sambutan positif dari masyarakat kota Batam. Bahkan di beberapa komunitas media sosial, warganet mengapresiasi adanya penertiban Gelper Se-kota Batam. Sejak Sabtu malam (2/11/2019), hingga berita ini diketik tempat usaha hiburan Gelper yang berserak di kota Batam telah tutup total.

Terkait aktivitas perjudian berkedok hiburan gelper kota Batam sempat viral sejak satu bulan terakhir. Salah satunya adalah adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang menyatakan permainan maupun aktifitas mesin Gelper di kota Batam adalah haram, karena didalamnya berunsur perjudian. Untuk itu MUI meminta pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum melakukan penutupan hiburan Gelper secara total dan permanen.

Selain fatwa MUI, adanya aksi masa yang melakukan pengrusakan mesin hiburan Gelper 666 game Zone di kawasan kecamatan Batam Kota juga sempat viral di media sosial. Aktivitas lokasi Gelper ini dinilai sangat meresahkan warga di tiga RW setempat. Untuk itu warga mendesak pemko Batam mencabut izin Gelper dan menutup total arena ini. Warga sekitar menilai hiburan Gelper tersebut terindikasi menjadi ajang perjudian.

Dengan viralnya perjudian berkedok hiburan Gelper, warga masyarakat maupun warganet di kota Batam berharap pemerintah kota Batam maupun aparat penegak hukum menindak tegas dan menutup total perjudian berkedok hiburan Gelper yang ada di kota Batam. Masyarakat menilai, sejak adanya hiburan Gelper aksi kriminalitas meningkat.

“Jangan buka lagi,” ujar seorang warganet. Demikian juga yang dikatakan sebagian besar warga masyarakat kota Batam. Sejak adanya hiburan Gelper, bukan saja aksi kriminalitas yang meningkat, tapi adanya perjudian ini nyatanya telah merusak sistem ekonomi masyarakat kota Batam. Harusnya pemerintah sadar dengan hal ini. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here