Jakarta, MEDIA24JAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Aturan ini bertujuan memperkuat pelindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan yang aman.
POJK ini merupakan langkah lanjutan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang dirancang untuk menjaga integritas industri keuangan dengan melindungi pelaku usaha yang legal agar dapat berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.
Satuan tugas yang dibentuk melalui POJK ini akan mengoordinasikan otoritas, kementerian, dan lembaga terkait untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan. “Kami sangat menghargai masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan POJK ini. Sinergi yang kuat inilah yang memungkinkan aturan ini dapat diterbitkan lebih awal dari tenggat yang ditetapkan UU P2SK,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Substansi POJK Nomor 14 Tahun 2024
Beberapa poin utama yang diatur dalam POJK ini meliputi:
- Definisi dan Ruang Lingkup – Memuat definisi kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembentukan Satuan Tugas untuk menangani kasus-kasus tersebut.
- Fungsi, Tugas, dan Wewenang – Mengatur tugas satuan tugas dalam pencegahan dan penanganan kegiatan usaha ilegal.
- Kelembagaan – Mencakup pembentukan struktur organisasi dan satuan tugas di daerah.
- Hubungan Kelembagaan – Menyusun mekanisme rapat, pertukaran informasi antaranggota, dan kerja sama satuan tugas dengan pihak lain.
- Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan – Proses dan tindakan dalam pencegahan kegiatan usaha tanpa izin.
- Pelaporan, Pemantauan, dan Pendanaan – Mengatur tata cara pelaporan serta pemantauan kinerja satuan tugas.
Sinergi untuk Menumpas Kegiatan Keuangan Ilegal
Dengan pengaturan ini, POJK menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam koordinasi dan kolaborasi antar anggota satuan tugas untuk memberantas usaha ilegal di sektor keuangan. Saat ini, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memiliki 16 anggota, terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” tutup Friderica. (Agung)