MEDAN,(Media24jam.com)-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah pada Bank BRI KCP Kabanjahe senilai Rp 8,1 miliar dengan terdakwa Yoan Putra dan James Sembiring kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, kemarin malam sekira Jam 21.00.Wib.
Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi satu diantaranya bernama Jihan, dipimpin Majelis Hakim Sulhanuddin berlangsung tegang, pasalnya Jihan yang kala itu selaku Maneger Pemasaran di Bank BRI KCP Kabanjahe saat dicecer pertanyaan lebih banyak menjawab tidak tau. Bahkan dipersidangan itu saksi Jihan menyebutkan dari nasabah ada tanda tangan yang dipalsukan oleh terdakwa.
Menyikapi pernyataan saksi Jihan, Hartanta Sembiring selaku Penasehat Hukum terdakwa James Sembiring, kembali mencecer pertanyaan, apakah ada hasil putusan atau pun hasil dari Labfor, kalau tanda tangan itu palsu,
Mendengar pertanyaan itu, Jihan langsung terdiam tak menjawab akhirnya dengan nada pelan saksi menjawab tidak tau.
Sementara sebelumnya kedua saksi yang juga dihadirkan di persidangan megaku tidak kenal dengan terdakwa, dan kata kedua saksi namanya dibawa dalam perkara pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/ nasabah pada Bank BRI KCP saksi dihadapan Majelis mengaku tidak tau menahu.
“Saya taunya ketika perkara ini naik keranah hukum, disitu saya baru tau ada nama dan tandatangan saya yang dipalsukan,”kata saksi selain Jihan.
Usai mendengar kerangan para saksi Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lainnya.
Diluar persidangan, Penasehat Hukim terdakwa Hartanta kepada wartawan mengatakan, pihaknya kecewa dengan Jaksa yang tidak menghadirkan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kantor Cabang Kabanjahe, Sudono. Padahal menurut Hartanta, dari beberapa saksi yang telah dihadirkan menjurus ke Pinca.
“Sudah disepakati, saksi Pimpinan Cabang BRI Kabanjahe, Sudono dan barang bukti berupa tabungan itu dihadirkan. Namun hingga saat ini Jaksa tidak menghadirkan itu. Ini yang kita kecewakan, alasan Jaksa Pinca sudah pindah ke Makasar,” ungkap Hartanta.
Hartanta juga menjelaskan Pinca sudah 3 kali tak hadir ke persidangan. Ada apa? .Bahkan kemarinkan salah satu Majelis Hakim mempertanyakan keberadaan Pinca itu, kenapa dia gak dijadikan tersangka.
“Perlu diketahui, setelah berganti pemeriksaan ke saksi saksi yang lain menjurus ke dia juga. Kemarinkan salah satu Majelis Hakim mempertanyakan keberadaan Pinca itu, kenapa dia gak dijadikan tersangka,”beber Hartanta.
Sengaja disenyapkan, padahal jelas jelas dari saksi yang kemarin, teller teller yang diperiksa mengatakan ada intervensi dari Pinca tentang pencairan ini. Nah ini yang mau kita tanyakan. Bagaimana hasil tim itu mau kita pertanyakan, tadi terbukti dipersidangan. Ini yang mau kita kongkritkan, apa dia disini?, bagaimana tanggungjawabnya?, kenapa dia tidak dilibatkan,” tegas Hartanta.
Selain itu Hartanta juga menjelaskan, belum ada hasil Labfor sudah dijadikan barang bukti. Ayok kita terang benderang. Kita membantu Kejaksaan, kenapa Kejaksaan kok takut gitu lo?.
Hadirkan Pinca, kalau gak terlibat kenapa takut, ini angka angka kita mau mencoba meluruskan, berapa sih kerugian negara ini. Tandatangan yang gak jelas kok sudah dijadikan barang bukti. Selain itu, belum ada hasil Labfor sudah dijadikan barang bukti. Nilai yang gak jelas sudah dijadikan barang bukti. Apa ini?, kasihan nasabah nasabah ini. Biar jadi pembelajaran bank bank ini menjadi yang lebih baik lagi,” terangnya.(lin)