PILKADA- Tim Apri Sujadi Tertangkap Kamera Bagi Amplop Isi Rp200 Ribu

0
1817

KEPRI, (media24jam.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan dikabarkan memanggil Calon Bupati Bintan nomor urut 1, Apri Sujadi, untuk dimintai keterangan–nya terkait Politik Uang (Money Politic) dimasa kampanye Pilkada 2020.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu itu terjadi saat, Apri Sujadi, menghadiri undangan salah satu organisasi yang melakukan deklarasi mendukung, Apri – Roby, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Bintan. Kegiatan itu berlangsung di masa kampanye Pilkada 2020.

Lalu, ditengah deklarasi tersebut tercium adanya bagi-bagi amplop oleh tim, Apri Sujadi, kepada yang hadir dalam acara tersebut. Momen pembagian amplop itu sempat di abadikan melalui kamera oleh seorang warga. Dari keterangannya, isi amplop itu berupa uang sebesar Rp200 ribu.

Kasus dugaan pidana pemilu inipun telah diproses oleh pihak Bawaslu Bintan. Sejumlah saksi warga yang hadir pada acara tersebut telah di panggil dan dimintai keterangannya. Dari 7 saksi yang dimintai keterangan mengakui adanya pembagian amplop berisi uang yang nilainya sama semua, yaitu Rp200 ribu. Pelaku yang membagikan amplop itu diduga orang kepercayaan Cabup, Apri Sujadi.

Sementara itu, pantauan media24jam.com, kasus dugaan politik uang Rp200 ribu yang dikaitkan dengan calon bupati Bintan, Apri Sujadi, ini telah menjadi viral di media sosial. Di penghujung berakhirnya masa kampanye Paslon Pilkada 2020, netizen meminta Bawaslu terbuka untuk mengusut dengan tuntas kasus yang menghebohkan kabupaten Bintan ini. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here