KEPRI, (media24jam.com) – Polda Kepri berhasil menangkap, M Ali, dan, Rinto. Kedua pria ini merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Provinsi Kepri. Mereka di tangkap di kota Batam pada, Sabtu (8/5/2021).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd, kepada wartawan, Selasa (11/5/2021), mengungkapkan kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, namun masih dalam satu jaringan peredaran Narkoba di Kepri. Total narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2.103 Gram.

Dipaparkan, pelaku M Ali asal Kabupaten Karimun (Kepri) ini ditangkap saat berada dijalan perumahan Desmonde Residence Ocarina Batam Centre. Dari tangan tersangka diamankan nakoba seberat 1.053 Gram. Sedangkan, Rinto warga asal kecamatan Belakang Padang kota Batam (Kepri), ditangkap saat berada di Perumahan Tiban Makmur Patam Lestari kecamatan Sekupang. Dari tangan pelaku ini turut diamankan 1.051 Gram.
Untuk mengelabui petugas, narkoba yang diamankan dari kedua tangan pelaku ini berupa kristal jenis narkoba sabu yang dibungkus dengan plastik bening, lalu dimasukan kedalam kemasan Teh Cina merek Guanyiwang. Masuknya narkoba sabu ke Indonesia ini menggunakan jalur Malaysia, dan berlanjut ke Indonesia melalui Provinsi Kepri melalui akses jaringan pengedar pasar gelap Narkoba di pulau Batam. (handreass)





