Polda Sumut Musnahkan Sabu Seberat 145,9 Kg, Pil Ekstasy 108.414 Butir dan Daun Ganja Kering 6 Kg Dari 42 Tersangka.

0
47

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM– Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasy dan daun ganja kering dari hasil pengungkapan selama 46 hari terhitung sejak 12 November hingga 26 Desember 2024, Jumat (27/12/2024).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana S.I.K M.T.C.P dan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini di antaranya sabu seberat 145,9 kg, ganja 6 kg, dan pil ekstasi 108.414 butir.

“Pemusnahan narkoba ini hasil pengungkapan sebanyak 26 kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 42 tersangka,” jelasnya.

Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka dengan cara menyelundupkan menggunakan mobil dan kendaraan lainnya.

“Narkotika yang dimusnahkan ini nantinya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Terhadap para tersangka atas perbuatannya terancam hukuman seumur hidup,” pungkasnya

Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun bertema “Hadirkan Polri yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional” yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut pada Jumat (27/12/2024), mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara

Ditegaskannya, Polda Sumut bersama jajaran terus meningkatkan penindakan pemberantasan narkotika dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Peredaran narkotika ini menjadi faktor utama terjadinya berbagai aksi kejahatan di Sumatera Utara sehingga Polda Sumut terus meningkatkan penindakan terhadap siapapun yang terlibat narkoba,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here