LANGKAT (Media24jam.com) – Polsek Bahorok menangkap seorang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu di Dusun Terlok, Desa Simpang Pulo Rambong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (10/3/2021) sekira pukul 21.30 Wib. Tersangka berinisial EM (37) Petani, warga Dusun Rih Sogong, Desa Kuta Gajah, Kecanatan Bahorok, Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, AIPTU Yasir Rahman, mengatakan, penangkapan berawal dari adanya kegiatan patroli oleh pihak Kepolisian Polsek Bahorok. Selanjutnya diharinya sama, ada menerima informasi sekitar pukul 20.00 Wib, bahwa di Dusun Terlok Desa Simpang Pulo Rambong, Kecamatan Bahorok, kerap terjadi tempat transaksi Narkotika.
Lokasi tersebut juga berada tepat di areal Kebun Sawit Milik PT. PP Lonsum Perkebunan Turangie, Kecamatan Bahorok. Selanjutnya informasi disampaikan ke Kapolsek, dan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Selanjut dari Tim Reskrim Polsek Bahorok melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut. Setelah memastikan penyelidikan dan pengintaian ditempat yang di informasikan. Pada pukul 21.30 Wib Team opsnal melihat ada 1 orang laki – laki yang belakangan diketahui bernama EM.
Ketika itu tersangka EM berjalan kaki mendatangi tempat tersebut, selanjut Team Opsnal langsung mendekati pelaku tersebut. Namun pada saat didekati pelaku ada membuang sesuatu bungkusan plastik ke tanah.
Setelah pelaku diamankan, selanjut nya Team Opsnal melakukan pencarian Barang Bukti (BB) disekitar posisi pelaku, dan menemukan 1 bungkusan plastik klip transparan berukuran besar, yang didalamnya berisikan 12 plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.
Setelah ditanyai pelaku, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bahorok guna diproses sesuai hukum yang berlaku di negara RI, sebut AIPTU Yasir Rahman.(rz)