
MEDAN (Media24jam.com) – Polisi berhasil membongkar pemalsu dokumen plat mobil Federasi Negara Rusia di Jalan Listrik Medan. Diketahui oknum yang diamankan itu adalah dr MF (53) warga Kecamatan Medan Timur.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Marpaung kepada wartawan, Kamis (26/8) di Mapolrestabes Medan menjelaskan, penangkapan itu atas informasi masyarakat berdasarkan video yang beredar arus tempat viral terkait penggunaan plat nomor Konsulat Federasi Rusia di Jalan Kota Medan, yang diduga digunakan oleh orang yang bukan merupakan perwakilan konsulat kedutaan tersebut.
“Adapun kendaraan penggunaan nomor polisi tersebut diantaranya No Pol CC 37 02 jenis kendaraan Hyundai Minivan, No Pol CC 37 05 jenis kendaraan Suzuki Ertiga, No Pol CC 37 07 jenis kendaraan Mitsubishi Pajero, No Pol CC 37 10 kenaikan kendaraan Toyota Kijang,” katanya.
Sambung Rafles menerangkan, pengungkapan kasus hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan 1 unit mobil Hyundai H1 warna hitam dengan nomor plat terpasang CC 37 02 di Jalan Listrik.
“Kemudian petugas mengamankan seorang laki – laki berinisial AT, yang mengkaitkan sopir dari mobil itu, AT menerangkan , bahwa ada sebanyak 3 unit mobil lainnya yang menggunakan nomor plat CC/Corps Consulate di Jalan menuju Yamin Medan,” terangnya.
“Selanjutnya, petugas bersama personel Lalulintas mengamankan 3 unit mobil yaitu Marcedes Benz nomor plat CC 3701, Celica Sedan BK 119 FZ yang ditempelkan di depan plat CC dan Pajero Sport nomor plat terpasang CC 37 07 dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak lantas, bahwa plat nomor CC yang terpasang di 4 kendaraan tersebut palsu,” imbuhnya.
Setelah dilakukan cek fisik pada 4 kendaraan tersebut kata Rafles diketahui bahwa 1 unit mobil Pajero Sport dengan nomor plat yang terpasang CC 37 07 mobil dokumen tidak lengkap hanya memiliki surat jalan yang masa berlakunya sudah habis dan saat ini masih dilakukan pengecekan keabsahan surat terkait kendaraan mobil Pajero Sport.
“Dari hasil interogasi kepada dr MF menerangkan, bahwa mobil tersebut milik S yang masih dalam keadaan kredit dan dititipkan kepada dr MF, dikarenakan S tidak bisa mengemudikan mobil tersebut,” ungkapnya.
“Sedangkan S tidak mengetahui bahwa plat nomor kendaraan yang sebelumnya BK 1672 QR diganti oleh dr MF menjadi CC 37 07 dan terkait bukti dokumen kendaraan tersebut S masih belum dapat menghadirkannya kepada penyidik,” tambahnya.
Lanjut Rafles menyampaikan, modus operandi dr MF mengganti post nomor polisi yang ditetapkan Kepolisian RI menjadi TNKB CC kedutaan besar Federasi Rusia di RI yang tersebut untuk mempermudah dan memperlancar, pekerjaan di jalan raya maupun di bandara pada saat menjemput tamu.
“Pelaku melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 280 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas,” pungkas Rafles. (Hadi)