KRPRI, (media24jam.com) – Entah jenis setan apa yang merasuki, RY (39). Pria beristri ini gituin, Bunga (16)Nama Samaran), hingga berulang kali. Akhirnya kini gadis yang dinilai masih dibawah umur ini telah hamil dengan usia kandungan 6 minggu.
Informasi yang didapat media24jam.com, awalnya pelaku, RY(39), ternyata telah lama mengincar kemolekan tubuh, Bunga, yang sedang puber. Berkenalan dan hubungan terlarang-pun antara pelaku dan korban-pun terjalin dengan rapi. Saling berkomunikasi pada akhirnya pelaku, RY, tidak kuat meredam hasrat ingin bertemu.
Disuatu hari sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku akhirnya nekat mendatangi rumah korban di Paya Cincin Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Dalam pertemuan itu korban seperti terhipnotis oleh bujuk dan rayuan pelaku. Singkat cerita, untuk melanjutkan hasrat asmara yang terpendam akhirnya pelaku langsung memberi kode kepada korban agar datang kerumah pelaku yang berada di Komplek Timah RT 01/RW 05 Teluk Uma kecamatan Tebing, pada Pukul 03.00 Wib. Dan saat itu, aksi cabul dan persetubuhan itupun berjalan sukses tanpa diketahui istri pelaku.
Sementara itu, dalam keterangan pers yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, mengatakan pelaku telah diamankan tim satreskrim setelah adanya laporan dari, Bayu, selaku pihak keluarga korban, Kamis (05/03/2020), sekitar Pukul 20.00 Wib. Dan pada Jumat 6 Maret pelaku, RY, berhasil diciduk tim Reskrim di kawasan Pangke kecamatan Meral, sekitar Pukul 17.00 Wib.
Dijelaskan juga, istri pelaku awalnya merasa tidak yakin atas adanya kasus pencabulan ini. Untuk meyakinkan suaminya tidak bersalah, bahkan istri pelaku sempat menghubungi pihak pelapor untuk bertemu di taman depan RSUD M.Sani. Dan istri pelaku menunjukkan sebuah surat kepada pelapor yang isinya korban mempertanyakan keadaan Pelaku.
Agar tidak terjadi simpang siur informasi, pelapor lalu mempertemukan korban dengan Istri pelaku. Dari pengakuan korban, si pelaku telah melakukan hubungan badan sampai berulang-ulang.
Kemudian, pelapor juga menghadirkan pelaku di rumah korban. Dari keterangannya, pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah gituin korban sebanyak 5 kali sampai hamil 6 minggu.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti 1 helai baju dress warna hitam lengan pendek, 1 jelai celana dalam eanita warna abu-abu, dan 1 helai celana shot wanita warna coklat
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda 5 milyar. (j.silalahi/mf)
Biro: Kabupaten Karimun-Kepri