KEPRI, (medua24jam.com) – Satresktim Polres Karimun menciduk, Supriyanto (25), di rumahnya. ia dilaporkan oleh, Susanti, yang tak lain istrinya sendiri. Pasturi ini adalah Warga perumahan TMK gang Mawar No.14.kelurahanl Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
“Tersangka, Supriyanto, kita amankan dari rumahnya sendiri pada Rabu 22 Januari 2020 sekitar Pukul 15.00 Wib,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Harie Pramono.
Lanjutnya, istri pelaku melaporkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berawal dari suami korban meminta tolong dibuatkan kopi. Namun korban menolak dan malah menyuruh pelaku membuat kopi sendiri. Adanya jawaban korban, lalu pelaku naik pitam. Sambil mengomel pelaku langsung melemparkan sandal ke arah korban.
Tidak sampai hanya di situ. Pelaku yang kesetanan menarik korban ke dalam kamar dan mendorongnya hingga jatuh tersungkur. Bukannya kasihan, pelaku juga meremas mulut Korban dengan Keras dan mencekik lehernya. Pelaku yang matanya melotot juga mengancam membunuh korban.
“Kalau lapor polisi bagus kau ku bunuh,” demikian ancaman pelaku kepada korban. Merasa terancam korban akhirnya memilih melaporkan peristiwa ini ke Polres Karimun. Saat melaporkan, korban dalam keadaan luka cakar dan lembam dipipi sebelah kiri. Sedangkan pelaku saat ini telah diamankan dan meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya. (j.silalahi/mf)
Perwakilan Biro: Kabupaten Karimun.