
Karimun,media24jam.com, Polres Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 4 Kg senilai Rp. 10 Milyar di ruang Rupatama Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
Barang Bukti Narkoba tersebut merupakan barang tangkapan Hasil kerja sama tim Satnarkoba Polres Karimun bersama tim Bea dan Cukai yang berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial “MK” dan “AH” pada ttanggal 11 November 2020 lalu di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri
Kapolres Karimun AKBP. M. Adenan, SIK mengatakan, barang yang di musnahkan ini adalah Narkoba Jenis Sabu seberat 4 Kg diduga dari malaysia
“Narkoba Jenis Sabu seberat 4 Kg yang dimusnahkan adalah barang haram di duga berasal dari negara Tetangga Malaysia, modusnya dengan cara dibungkus dengan bungkusan teh cina sebanyak 4 bungkus” katanya
Dilanjutkannya, modus yang di lakukan oleh tersangka tidak bertemu secara langsung, mereka melakukan komunikasih untuk menentukan tiitik lokasi bertemu.
“Setelah dilakukan pengembangan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satnarkoba Polres Karimun, tersangka “AH” mengaku disuruh oleh “Y” (DPO) sedangkan “MK” mengaku di suruh oleh “A” dan “R” juga masih (DPO)”. ujar Adenan.
Narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 4 Kg dengan total nilai Rp.10 Milyar tersebut direncanakan akan di edarkan di Kabupaten Karimun.
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2,pasal 114 ayat 2, serta pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan pailng lama 20 tahun hukuman penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati
Kegiatan pemusnahan Narkoba di oimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP. M. Adenan, SIK dan di saksikan oleh DPRD Kabupaten Karimun Yusuf sirat, kepala BNN Kabupaten Karimun, Kepala Rutan keelas II B, k Ketua Pe gadilan Negeri tbk, perwakilan Lanal tbk, Kodim 0317 tbk, Kejaksaan dan KPPBC Kabupaten Karimun.(766hi/FJ)