Karimun (Media24jam.Com) – Satresnarkoba Polres Karimun musnahkan barang bukti narkoba jemis sabu sebanyak 705 gram beserta narkoba jenis Heroin sebanyak 0.5 gram dengan cara merendam ke air panas di campur dengan bahan pencuci pakaian Bayclin.
Pemusnahan narkoba di pimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Agus Fadli yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Karimun bertempat di Mapolres Karimun.Jumat (15/03/2024).
Kapolres Karimun AKBP Agus Fadli menyampaikan, Pemusnahan barang bukti hasil dari penangkapan pada bulan Januari dan di bulan Februari 2024 yang lalu.
“Penangkapan pada bulan Januari, Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 4 orang tetsangka berinisial Rs, Aw, Sh alias J dan Ms alias O dengan barang bukti sebanyak 12 paket narkoba jenis sabu yang di bungkus dengan lakban hitam dengan berat keseluruhan sebanyak 705 gram. Dimana modus yang di gunakan dengan membalut dengan lakban membuat paket kecil masing masing seberat sekitar 100 gram di masukan ke dalam lobang duburnya rencana akan di bawak Kalimantan melalui bandara Batam.ucap Kapolres Karimun.
Lanjut Kapolres, Untuk penindakan kedua di bulan Februari Polres Karimun bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti sabu di bungkus dengan lakban hitam dengan berat 260 gram dan 1 paket narkoba jenis heroin dengan berat 0.5gam.
Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Saat ini tersangka sedang dalam proses dan segera akan kita lanjutkan ke Kejaksaan untuk di proses lebih lanjut. Pemusnahan barang bukti di hadiri oleh Kapolres Karimun AKBP Agus Fadli, Kasat Narkoba Polres Karimun, Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan, BNNK, Kepala Rutan Kelas II B, Tokoh Masyarakat beserta tamu lainnya.(766hi)