KEPRI, (media24jam.com) – Dalam waktu singkat, tim Satreskrim Polres Kabupaten Karimun meringkus, SA (33), seorang pria biadab pelaku pemerkosaan terhadap, Bunga (8)(nama samaran-red), yang memiliki keterbelakangan mental.
Diliput media24jam.com, Kasatreskrim Polres Karimun, AKP.Herie Pramono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada, Selasa (11/2/2020), sekitar Pukul 08.00.Wib. Dengan modus numpang mandi, saat itu pelaku mendatangi rumah korban di jalan Dirgahayu Kelurahan Meral.
Kabar yang dihimpun media ini, berawal dari kondisi rumah korban yang sepi, pelaku bukannya numpang mandi, dia malah menyelinap masuk ke kamar, Bunga. Melihat, Bunga, yang lagi sendiri, pelaku lantas meniduri koban dan gituin, Bunga, dengan paksa sampai kemaluannya mengeluarkan darah.
Suara, Bunga, yang nangis, ternyata didengar oleh orang tuanya dan langsung mendatangi kamar, Bunga. Saat pintu kamar di buka, alangkah kagetnya orang tua, Bunga, saat melihat pelaku sedang gituin, Bunga, yang tidak berdaya. Padahal pelaku dan Bunga masih ada hubungan persaudaraan. Rasa kaget juga dirasakan pelaku saat orang tua Bunga sudah berada didepan pintu dan membentaknya dengan penuh emosi.
“Kau apakan anak aku,” bentak orang tua Bunga. Saat itu pelaku ketakutan dan sangat malu aksi bejadnya tertangkap tangan oleh orang tua Bunga.
Lima hari peristiwa itu telah berlalu, orang tua Bunga yang merasa kecewa berat akhirnya memilih melaporkan perbuatan biadab pelaku ke pihak Polres Karimun pada, Sabtu (15/2/2020). Tim Satreskrim Polres Karimun yang menerima laporan orang tua Bunga, langsung melakukan gerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib saat berada di depan Bank BNI Sei Lakam Kolong.
Saat diperiksa, pelaku sempat membantahi perbuatan biadabnya. Namun dari hasil visum dokter menyatakan, kemaluan Bunga telah robek. Selain itu, tim Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa, sprei bernoda sperma, handuk tersangka dan celana dalam korban.
Atas perbuatannya, tersangka, SA, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2),atau pasal 82 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang Melanggar ketentuan sebagai mana yang di Maksud dalam Pasal 76 dipidana penjara oaling singkat 5 tahun dan Paling Lama 15 Tahun penjara, atau denda Rp15 Miliar. (j.silalahi/mf)
Kantor Biro: Kabupaten Karimun – Kepri