KEPRI, (media24jam.com) – Tim Tindak Pidana Korupsi Mapolres kabupaten Karimun berhasil mengungkap manipulasi anggaran perjalanan dinas DPRD kabupaten Tanjungbalai Karimun tahun 2016. Mantan bendahara pengeluaran berinisial, BZ, adalah pejabat yang paling bertanggungjawab dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Diliput media24jam.com, Kasat Reskrim Mapolres Karimun, AKP Herie Pramono, mengatakan dari hasil pengembangan dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas ini mengungkap nama oknum, BZ. Saat itu dia mejabat sebagai bendahara pengeluaran. Dialah orang yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
Herie, juga mengungkapkan tersangka, BZ, memakai anggaran yang bersumber dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK RI Pusat yang menyebutkan, akibat dari adanya penyimpangan penggunaan anggaran, sehingga terjadi kerugian negara. Ada kebocoran anggaran sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp1.680.311.643.(Satu Miliyar Enam Ratus delapan puluh Juta tiga Ratus Empat Puluh tiga Rupiah.).
Dia juga mengatakan tim penyidik Mapolres Karimun telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi, 4 orang Ahli dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BZ. Dari keterangan semua saksi memberatkan tersangka, BZ.
Selain itu, tim penyidik juga berhasil menyita 121 barang bukti berupa dokumen terkait pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.
Tersangka BZ akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam kasus ini sedang dalam proses berjalan dan tindak pidana koropsi adalah Exraordinary Crime. Pihak kepolisian juga menegaskan proses perkara korupsi ini akan segera di kawal sampai berkekuatan hukum tetap. (j.silalahi/mf)
Biro: Kabupaten Karimun-Kepri