Polres Karimun Ungkap RT & Honorer Lurah Kerjasama Pungli Warga

0
3083

KEPRI, (media24jam.com) – Tim Satreskrim Polres Kabupaten Karimun berhasil mengungkap prahktek pungli terhadap sejumlah warga Paya Manggis yang melibatkan ketua RT setempat bekerjasama dengan seorang oknum tenaga honorer di kantor kelurahan. Tidak tangung-tangung, warga dipungli Rp1 juta perorang. Tim Satreskrim telah mendalami kasus untuk mengungkap adanya keterlibatan oknum lainnya di pemeritahan.

Sumber media24jam.com di Polres Karimun tidak membantah adanya pengungkapan kasus pungli tersebut. Kasus ini terjadi pada April tahun 2019 yang lalu. Gelar perkara sudah dilaksanakan oleh tim Pokja Yustisi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Karimun pada 12 September 2019 yang lalu.

Ceritanya, saat itu, SU, selaku Ketua RT 006/RW 001 Paya Manggis kelurahan Baran Timur kecamatan Meral melakukan pungutan liar terhadap warganya sendiri. Pelaku beralasan pungutan tersebut untuk keperluan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Sertifikat Prona. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, dalam proses pengurusan dan penerbitan PTSL tidak ada dikenakan biaya oleh pemerintah.

Berhasil melakukan pungli, lalu ketua RT, SU, ini bekerjasama dengan, DP, selaku honore di kantor keLurahan Baran Timur untuk penerbitan PTSL. Uang hasil pungutan liar itu mereka bagi berdua. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kedua oknum pelaku ini telah mengakui perbuatannya.

Adapun nama-nama warga yang menjadi korban pungli oleh kedua pelaku ini diantaranya, Niraniza Rp500.000, Iskandar Rp1,5 juta, Bahktiar Rp1 juta, Ponila Rp1 juta, Rosnah Rp900 ribu, Ali Kadirin Rp1 juta, Juliana Rp1. juta, dan Fitri Hermayeni namun belum sempat memberi uang pungli.

Sementara itu, perbuatan pungli yang dilakukan kedua oknum ini sudah masuk dalam pokok perkara tindak pidana umum. Semua bukti telah lengkap dan tindakan para pelaku sudah memenuhi unsur pemerasan. Para pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP. (j.silalahi/ mf)
Liputan kantor Biro: Kabupaten Karimun-Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here