GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Polres Nias, Sumatera Utara, diminta untuk segera memproses dan mengusut laporan Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait persoalan Pasar Rakyat Idanoi.
Hal itu disampaikan Kadis Perdagrin Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua S.Sos, M.Ec.Dev, dalam press release di laman wibeside Dinas Kominfo Gunungsitoli, Senin (8/2/2021).
Dia menjelaskan, persoalan Pasar Rakyat Idanoi ditenggarai aksi pemblokiran jalan menuju lokasi yang dilakukan sejumlah orang mengaku keluarga dari Sudina Larosa penghibah lahan.
Bukan hanya itu, sejumlah orang tersebut juga melarang Pemerintah Kota Gunungsitoli saat akan mengoperasikan Pasar Rakyat Idanoi pada Maret 2020 Tahun lalu.
“Akibatnya, pengoperasian dan proses pembangunan akses jalan masuk menuju lokasi Pasar Rakyat Idanoi menjadi terkendala”, kata Yurisman.
Yurisman menerangkan, Pasar Rakyat Idanoi dibangun diatas lahan seluas + 6.600 M2 di Desa Hilimbawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Dimana, lahan itu dihibahkan Sudiani Larosa kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli pada 7 Oktober 2016.
Tetapi setelah proses pembangunan selesai dikerjakan, sejumlah orang datang mengkalim bahwa lahan tempat berdirinya bangunan Pasar Rakyat Idanoi milik mereka dengan membawa sertifikat hak milik (SHM).
“Akhirnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Bagian Hukum menyampaikan laporan ke Polres Nias pada 31 Maret 2020. Sikap itu untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan”, ujar Yurisman.
Menurutnya, hingga kini Polres Nias masih terus melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap, Polres Nias segera memproses dan mengusut laporan terkait persoalan Pasar Rakyat Idanoi. Sehingga pemerintah mendapat kepastian hukum”, ucap Yurisman. (Ris)