Delitua – Pelaku Indrayani Pasaribu alias Gandek (45) pengangguran, warga Jalan Suka Tirta Kecamatan. Medan Johor diamankan Polsek Deli Tua pada hari Senin, 29 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Dr. Cipto kecamatan. Medan Polonia.
Selain pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 1 baju yang dibeli hasil penjualan sepeda motor, 1 celana panjang hasil penjualan sepeda motor dan 1 set Kunci T, ungkap Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi, Kamis (31/10/2024).
Kompol Dedi mengatakan, korban adalah Stevenson (50) Wiraswasta, warga Jalan Brig.Hamid Gg.Manggis I Kelurahan Titikuning Kecamatan.Medan Johor telah melaporkan kasus pencurian sepeda dirumahnya ke Polsek Deli Tua. Tak tanggung, pelaku sekaligus memboyong 3 unit sepeda motor yakni 1 unit Honda Vario 125, 1 unit Vario 160, 1 unit Honda Sonik dan 1 unit Laptop serta 1 unit Hp Android.
Kronologis, pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 Wib korban dihubungi kawannya yang bernama Jhoni mengatakan bahwa pintu rumahnya telah terbuka. Sementara korban berada di Malaysia membawa anaknya berobat. Selanjutnya korban menghubungi Kepling Titikuning (Hafis) untuk mengecek kebenarannya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Mendapat laporan tersebut, Piket 7.0 Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP, ungkap Kompol Dedi.
Lanjutnya, pada hari Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar SH MH melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 3 unit sepeda motor di Gang. Manggis kelurahan Titi Kuning kecamatan. Medan Johor.
Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Doktor Cipto Kecamatan. Medan Polonia. Terang Kompol Dedi didampingi Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar SH MH.
Selanjutnya Tim meluncur ke TKP yang dimaksud, sesampainya di Tkp tim tembus pandang dengan 1 orang laki laki dan mengintrogasi laki laki tersebut mengaku an. Indrayani Pasaribu dan mengakui pernah melakukan pencurian 3 unit spd motor bersama inisial A (DPO) di Gang. Manggis Kelurahan Titi Kuning kecamatan. Medan Johor.
Pelaku mengaku telah menjual 2 unit spd motor Vario seharga Rp. 3.800.000 (tiga juga delapan ratus ribu rupiah) dan Sonic seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta limaratus ribu rupiah) di Jermal. Lalu hasil yang didapat oleh pelaku Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibelikan Hp Oppo yang sudah dijual kembali, membeli baju dan celana panjang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Deli Tua guna pemeriksaan lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.(ali)