MEDAN, (media24jam.com) – Polsek Medan Kota meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari kawasan Teladan Barat, usai melakukan aksinya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil curian sudah diamankan di Polsek Medan Kota. Kita masih mengembangkan kasusnya,” ujar Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan didampingi Wakapolsek AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).
Dijelaskannya, penangkapan berdasarkan laporan No. 746/K/VIII/2019/Sek Mdn Kota/Restabes Medan. Korban Dendi Agitipta (21), mahasiswa, warga Perbaungan memarkir sepedamotor Honda Beat miliknya di Jalan Aman 1, Kelurahan Teladan Barat, Senin (19/8/2019) sore. Namun, dia lupa mencabut kunci sepedamotornya.
Saat bersamaan, tersangka Theodorus Sinaga alias Giring (30), warga Jalan Rawa Cangkuk, Mandala yang berada tidak jauh dari lokasi mengambil sepeda motor tersebut. Korban mengetahui kehilangan saat kembali ke parkiran.
Setelah mendapat laporan, Polsek Medan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan tukang parkir dan melihat rekamanan CCTV di lokasi.
Dari rekaman CCTV dan saksi, diketahui tersangka Giring lah pelakunya, kemudian petugas mengumpulkan informasi keberadaan tersangka yang tidak jauh dari TKP.
Petugas segera melakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti sepedamotor, dan langsung diboyong ke Polsek Medan Kota.
“Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan karena tidak tertutup kemungkinan tersangka melakukan pencurian kendaraan di lokasi lainnya,” sebutnya. (zul)