Polsek Patumbak Gelar Rekontruksi Tewasnya Warso di Pos Security PT Sumber Baru

0
222

MEDAN,(Media24jam.com)-Polsekta Patumbak melalui Unit Reskrim, melakukan gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Warso yang terjadi di Pos Security PT Sumber Baru, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/1/2022).

Rekontruksi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH yang diwakili oleh Kanit Reskrim AKP Ridwan SH MH yang didampingi personel Polsek Patumbak, penasehat hukum tersangka, dan sejumlah saksi.

Sedangkan pada pelaksanaan rekontruksi itu ada sembilan adegan yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial LM alias Palas terhadap korban Warso.

Dalam rekontruksi itu diperagakan dari awal kejadian yang terjadi pada Selasa, 30 November 2021 sekira pukul 22.15 WIB. Dimana awalnya pelaku datang dari Jalan Sisingamangaraja dalam keadaan Mamok usai minum tuak bersama kawan-kawannya di suatu tempat.

Sesampainya di pos security PT Sumber Baru, pelaku LM melihat korban Warso sedang berada di pos security dan pelaku mengatakan kepada korban, yakni Sombong Kali Kau Warso.

Namun korban hanya diam saja tanpa menghiaraukan apa yang dibilang oleh pelaku. Selanjutnya, korban masuk ke dalam pos security dan berbaring di kursi yang ada di dalam pos security itu. 

Kemudian pelaku menjumpai korban dan menarik rambut korban sehingga korban jatuh dan kepalanya terhempas ke lantai hingga tak sadarkan diri.

Selanjutnya saksi berinisial I alias Ucok menjumpai tersangka di depan Pos Security dan menanyakan kepada tersangka, Kau Apain si Warso. Kemudian tersangka menjawab, Gak Ku Apa-apain, sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi dan tersangka hingga akhirnya keduanya berantam dan saksi Ucok lari ke belakang gudang PT Sumber Baru dan tersangka LM mengejar saksi Ucok. Namun tidak ketemu.

Selanjutnya, saksi J dan saksi ES membawa korban Warso ke Rumah Sakit Mitra Medica dengan menggunakan sepeda motor, guna mendapatkan perawatan medis.

Sesampainya di ruang ICU RS Mitra Medica, ketika dilakukan pemeriksaan oleh team medis dan nyawa korban Warso sudah tidak tertolong lagi. 

Kemudian, tersangka LM diamankan dan dilakukan penyidikan atas kasus tersebut. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat denga Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Ridwan. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here