Sergai (Media24jam.com) – Pengadilan Negeri Sei Rampah membuat penetapan Konstatering untuk proses pra eksekusi Lahan di Dusun IV Desa kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kamis 2 Mei 2024 yang di terima oleh Tengku Nurhayati dan sudah di tanda tangani langsung juru sita Rahmad Diansyah S, SH, Ucap Tengku Nurhayati kepada wartawan, Minggu (05/5/2024).
Pengadilan Negeri Sei Rampah atas perintah ketua pengadilan negeri Sei Rampah nomor perkara perdata nomor 1/konstatering/2024/PN srh Jo. Nomor 2690 k/Pdt/2023 Jo. Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo nomor 8/pdt.g/2022/pn srh, untuk menjalankan pekerjaan ini; telah memberitahukan kepada Nurhayati tempat lahir di medan tanggal 17-03-1957 umur 64 tahun jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, dahulu beralamat di jalan protokol Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Sekarang beralamat di jalan Tamrin nomor 2 lingkungan 1 desa Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi untuk menghadiri pelaksanaan pemeriksaan dan pencocokan (konstatering) objek perkara, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, pukul 10.00 wib sd/selesai, tempat dusun IV Desa kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, provinsi Sumatera Utara dalam perkara perdata nomor 8/pdt.g/2022/pn srh. jo nomor 25/Pdt/2023/PT MDN. jo. nomor 2690 k/Pdt/2023, antara Nurhayati sebagai penggugat/terbanding/pemohon kasasi/pemohon eksekusi terhadap Herman Hariantono alias Ali tongkang dan kawan-kawan sebagai para tergugat/para pembanding/para termohon kasasi/para termohon eksekusi.
Putusan Kepemilikan tanah 64 Ha yang diterima T.Nurhayati pada 31 Januari 2024 lalu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K / Pdt 2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dengan penjelasan : Bahwa terhadap Upaya Hukum Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.
Bahwa Terhadap Putusan Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tertanggal 24 Oktober 2023 telah diberitahukan kepada para pihak (Tergugat). Bahwa Berdasarkan penelitian terhadap data-data keadaan perkara di dalam system informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Sei Rampah maupun di dalam Rigister-register manual perkara, terhadap putusan tersebut tidak ditemukan upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak tergugat.(hrp)