Proyek Normalisasi Sungai Sei Selayang Medan, Dapat Pujian Masyarakat

0
494

MEDAN | MEDIA 24JAM

Proyek normalisasi pengedalian banjir di sungai Sei Semayang Kota Medan yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai Sumatera II melalui pihak ke tiga yakni CV Parhoban sepertinya dapat pujian dari masyarakat sekitar.

Proyek perluasan sungai tersebut sepertinya dapat mengurangi banjir yang selama ini mengenangi ruas jalan umum serta permukiman wargga disaat musim hujan dan setelah perluasan sungai tersebut selesai dikerjakan tampak debit luapan air dipemukiman wargga derastis berkurang.

Demikian dikatakan Ketua LSM Sarjana Pendamping Desa/Kelurahan Sumatera Utara, Ir Badia Tampubolon didampingi Anggotanya, Ir P Gultom kepada wartawan, Sabtu (21/11) di Medan. Badia menyebutkan, pekerjaan proyek normalisaai sungai Sei Semayang Kota Medan tersebut bersumber dari APBN 2020 dari Balai Wilayag Sungai Sumatera II yang dikerjakan CV Parhoban sesuai surat perintah kerja dikerjakan sejak bulan Juni sampai Agustus 2020 tepat waktu.

Masih kata Badia selaku ketua LSM Sarjana Pendamping Desa/Kelurahan serta juru bicara CV Parhoban kemukakan dalam pekerjaan proyek tersebut sempat terjadi kendala dari masyarakat.

Kendala tersebut masalah keberatan masyarakat karena tanah mereka masuk dalam peta perluasan wilayah sungai. Namun pihak panitia dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II bersama CV Parhoban dapat menyelesaikannya dengan ganti rugi sesauai dengan peraturan yang diterbitkan sebelumnya.

“Persoalan ganti rugi tanah wargga yang terimbas dalam proyek normalisasi sungai Sei Semayang sudah dipetakan sebelum proyek dikerjakan. Namun masyarakat was-was serta protes disaat pekerjaan proyek dilakukan. Namun masalah ganti rugi trsebut sudah dibayarkan disaat proyek berjalan,” ucapnya.

Badia berharap bahwa proyek normalisasi sungai Sei Semayang tersebut bisa bertahan lama jika kesadaran masyarakat meningkat dalam pemeliharaannya.

Karena proyek normalisasi tersebut sudah direncanakan dalam jangka waktu lama jika didukung oleh masyarakat dengan tidak membuang sampah serta mendirikan bangunan dan atau bentuk apa saja yang berdampak penyempitan terhadap sungai tersebut. (trs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here