Batam I Media24jam.com – PT Oods Era Mandiri akan di gugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam. Hal itu di sampaikan, Agustian Haratua, Site Manager di PT Oods Era Mandiri dalam jumpa pers, Jumat (10/1/2025).
Dia akan menggugat Direktur PT Oods Era Mandiri. Permasalahan di picu oleh rasa kecewa, Agustian, terhadap rekan bisnisnya sendiri yaitu, Fandy Iood, selaku Direktur PT Oods Era Mandiri.
Namun hingga saat ini pihak perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kedua belah pihak. Dalam hal ini hasil pembagian hasil dari proyek pengerjaan pengaspalan atau patching jalan di Kompleks Batamindo Industrial Park, atau BIP Muka Kuning Kota Batam.
Menurut, Agustian, pihaknya akan segera berdiskusi dengan Lawyer atau PH-nya untuk langkah hukum ke depan. Sebelumnya pihak Direktur PT Oods Era Mandiri hanya mau memberikan hasil kerja sebesar Rp175 juta dari total sekitar Rp380 juta yang seharusnya menjadi hak, Agustian.
“Saya tidak terima di berikan sebesar itu. Karena tidak sesuai MOU (Perjanjian) yang mereka buat berdua,” tegas Agustian. Lanjutnya, bahwa sudah di lakukan negoisasi namun Fandy Iood selaku Direktur perusahaan tidak memberikan jalan keluar untuk memenuhi pembayaran sesuai MOU.
Dengan rasa kecewa, Agustian, berharap agar masalah ini dapat di selesaikan secara adil dan baik sesuai perjanjian yang telah di sepakati bersama. “Saya ingin di bayar lunas. Tetapi hingga saat ini Jumat 10 Januari 2025 tidak tercapai kesepakatan dan penyelesaian masalah. Fandy Iood belum berikan kepastian,” jelas Agustian.
Seperti di ketahui, antara Agustian dan Fandy Iood sebagai rekan bisnis keduanya telah bersepakat untuk menjalin kerjasama pada 5 item proyek infrastruktur jalan berupa pengaspalan di kawasan Batamindo Investment Cakrawala Industrial, Jalan Rasamala Kawasan Industri Muka Kuning Batam. Adapun Work Order Batamindo sesuai dengan surat tertanggal 02 Oktober 2023.
Di paparkan, Agustian, ada 5 item kesepakatan kerja dan sudah di tuntaskan. Oleh sebab itu sudah di termin (di tagih) namun yang mekukan penagihan di lakukan sendiri oleh ,Fandy Iood, selaku Direktur PT Oods Era Mandiri.
Kelima (5) item pekerjaan itu di antaranya, Pertama (1) Repair Aspal K-300 di Jalan Beringin sejumlah Rp295.177.967. Kedua (2) Jalan Markisa senilai Rp50.710 262.
Pekerjaan item ketiga (3) yang jenisnya sama di Jalan Cemara Rp459.454.912. Lalu pekerjaan item ke empat (4) patching dengan K-300 juga di Jalan Bungur masih di kawasan Industri Batamindo seharga Rp12.954.400.
“Item terakhir kelima (5) dalam pengerjaan yang sama di kawasan Jalan Angsana harga pengerjaan Rp90.755.129. Semua pekerjaan berada di kawasan Industri Batamindo. Dan totalnya (di bulatkan dengan angka) Rp939.050.000,” ungkap Agustian Haratua.
Kasus ini menarik sebab sebelumnya kedua usahawan ini adalah berteman baik. Agustian Haratua tak lain tak bukan hanyalah ingin mencari keadilan. Tujuan utamanya adalah keadilan. Sebab selama ini Agustian kecewa dan merasa tidak terima dengan apa yang terjadi.
“Saya akan perjuangkan untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Batam,” tegas agustian lagi. Dia juga mengatakan gugatan akan segera di masukkan ke Pengadilan Negeri Batam agar kasus ini mendapat keputusan seadil-adilnya.
“Dendam tidak ada. Yang di kedepankan adalah keadilan dan Win-win Solution. Saya Agustian Haratua mengharapkan agar nantinya Hakim memutuskan perkara ini dapat mengadili seadil-adilnya.
“Kami ke dua belah pihak juga ada hubungan persaudaraan. Dan awalnya kerjasama yang baik. Namun karena masalah ini mereka berselisih paham,” terang Agustian Haratua.
Dengan tekat bulat dia mengaku siap secara maksimal untuk perjuangkan haknya dalam berperkara di Pengadilan Negeri Batam nanti. (Handreass)