KEPRI, (media24jam.com) – Komisi I DPRD kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk ketiga kalinya, terkait kisruh alih fungsi fasum hijau antara warga Happy Garden (Windsord Fase III) kontra PT Putra Jaya Bintan (PJB).
RDPU yang dipimpin, Utusan Sarumaha, SH, pada Jumat (25/9/2020) ini turut dihadiri para anggota Komisi I, dan pihak yang terlibat dalam permasalahan ini diantaranya, pihak RT 01, RT 02 , RT 03, RT 04 dan RW IX perumahan Happy Garden. Sedangkan instansi pemerintah yang hadir yaitu, Kabid IMB Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam, Kabid Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertamanan Kota Batam, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Kepala Perencanaan Kebijakan Strategis BP Batam, Camat Lubuk Baja dan Lurah Batu Selicin. Sedangkan Pihak PT Jaya Putra Kundur Indonesia (JPK), PT Putra Jaya Bintan (PJB) dan PT Paloh Mandiri tidak menghadiri undangan. Meski demikian, Komisi I tetap melanjutkan agenda RDPU ini.
Dalam agenda RDPU ini, pihak komisi I menyoroti aktifitas PT PJB di lahan fasum hijau warga. Padahal perusahaan ini tidak memiliki kepentingan terhadap fasum tersebut. Dari dokumen yang dimiliki BP Batam, Fasum yang akan di kelola perusahaan PJB itu masih berstatus milik PT JPK, dan belum ada peralihan hak. Meski demikian BP Batam menegaskan jika persoalan lahan yang disengketakan ini merupakan fasum hijau yang tidak dapat dialih fungsikan.
Kesimpulan akhir RDPU komisi I ini, warga perumahan Happy Garden mendesak agar BP Batam mengukur ulang batasan antara lahan fasum hijau dan lahan komersil milik JPK. Hal ini agar tidak terjadi silang pendapat yang berujung keresahan warga setempat. Warga juga menginginkan agar pagar beton yang mengelilingi lahan fasum segera dibongkar. Persoalan pagar beton ini merupakan penyebab banjir di perumahan Happy Garden. (handreass)