GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli SE, M.Si, menyebut bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan amanat konstitusional yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan informasi penyelenggaraan urusan pemerintah, tugas pembantu, dan tugas umum pemerintah kepada lembaga DPRD.
Demikian disampaikan Sowa’a saat membacakan sambutan Walikota Gunungsitoli dalam paripurna istimewa DPRD Kota Gunungsitoli terkait penyampaian rekomendasi Pansus DPRD atas LKPJ TA 2020, Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Gunungistoli mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD Kota Gunungsitoli yang telah membahasan LKPJ Walikota Gunungsitoli TA 2020. Dimana akhirnya, pembahasan menghasilkan rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Saya mengapresiasi masukan dan koreksi Pansus DPRD kepada perangkat daerah. Hal tersebut sebagai bentuk wujud fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, serta pelayanan”, ujar Sowa’a.
Pemerintah Kota Gunungsitoli menyadari, beberapa indikator kinerja daerah yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan masih belum tercapai pada Tahun 2020.
Meski begitu, Pemerintah Kota Gunungistoli berharap dengan dukungan DPRD penyelenggaraan urusan pemerintah yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah kedepannya akan dioptimalkan secara baik.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD atas LKPJ Walikota Gunungsitoli TA 2020, menjadi catatan strategis Pemerintah Kota Gunungistoli dalam merumus kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah di masa mendatang”, pungkas Sowa’a. (Yos)