MEDAN (Media24jam.com) – Tayo, Rafeles Simanjuntak alias Neno terdakwa perkara penjagal kucing yang kerap membuat masyarakat resah akhirnya dipidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung Pengadilan Negeri Medan, kemarin petang Selasa (31/08/21).
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana.
“Menjatuhkan Terdakwa Rafeles Simanjuntak alis Neno dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim.
Menurut Majelis Hakim adapun hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa Neno meresahkan masyarakat, dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Majelis Hakim.
Disebutkan Majelis Hakim, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sementara itu terdakwa yang dihadirkan secara online menerima putusan. Lain hal dengan jaksa yang menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam dakwaan jaksa sebelumnya menguraikan bahwa perkara ini berawal saat teman terdakwa bernama Burung Elang (belum tertangkap) mengajaknya menangkap kucing. Kemudian terdakwa pun mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil 2 buah karung goni dan tali plastik.
“Selanjutnya terdakwa bersama dengan temannya Elang pergi dengan menggunakan becak barang milik terdakwa.
Kemudian saat terdakwa melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam dan putih, terdakwa turun dari becak tersebut, sedangkan teman terdakwa menunggu dibecak. Kemudian terdakwa dengan menggunakan karung goni mengambil kucing tersebut dan memasukkannya ke karung goni yang kemudian diikat oleh terdakwa,” kata Jaksa.
Selanjutnya terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan kedua orang tersebut, kata Jaksa menyebabkan Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 juta.
Belakangan kasus ini pun viral, saat Sonia membeberkan di sosial medianya bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal kucing untuk dikonsumsi.
Kasus ini pun berlanjut hingga, Sonia bersama Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib. (lin)