Pancur Batu – Media24Jam.com | Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.Selasa (25/03/2025)
“Kasus ini bermula ketika korban, Febrin Oloan Ambarita, melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka dalam keadaan rusak pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah memeriksa, korban mendapati uang dan perhiasan yang disimpan di lemari telah hilang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.840.000.- dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancur Batu,”Ungkap kanit Reskrim pancur batu Iptu Elia Karo Karo.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim opsnal Kami, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, DA (23), pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan II, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan,” Ucapnya lagi.
Hasil interogasi awal, terungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar tembok belakang dan menggunakan sebilah parang untuk mencongkel pintu belakang rumah korban. Dan Pelaku DA mengambil uang tunai sebesar Rp1.840.000 serta 1 buah cincin berwarna putih bermata berlian yang disimpan di dalam lemari kamar korban.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah Kami amankan di Polsek Pancur Batu guna proses hukum lebih lanjut” Sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Medan tuntungan ini.
Dalam hal ini, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo mengimbau kepada warga masyarakat tetap waspada.
“Agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitarnya,”Pungkasnya.
(Rait)