Medan – Ridho Setiawan (23) warga Mandala,Kota Medan, salah satu korban percobaan penipuan Bermoduskan jual beli sepeda motor, Sabtu 1/2/2025.
Ridho menceritakan kronologi percobaan penipuan terhadapnya, bermula ia ingin menjual sepeda motor milik nya Yamaha N MAX nopol BK 6169 ALC, di Akun Marketplace, pada tanggal (25/1/2025) tidak menunggu lama setelah dirinya memposting sepeda motor, ada seseorang yang menawarkan diri untuk menjualkan sepeda motor milik nya.
Dari perbincangan tersebut antara Ridho dengan salah satu orang yang menawarkan diri dapat menjualkan sepeda motor tersebut, lalu diduga pelaku meminta Nomor Whatsapp nya, untuk dapat berkomunikasi langsung.
Lalu terduga pelaku meminta video kendaraan nya, untuk dapat ditunjukkan kepada pembeli, tanpa rasa ada kecurigaan korban menuruti apa yang diminta oleh terduga pelaku.
Pada tanggal (26/1/2025) pelaku menelepon korban, mengatakan ada yang berminat membeli sepeda motor nya, lalu palaku menyarankan korban untuk mengatakan “kalau Ridho itu sepupu pelaku’ kalau ada yang menelepon korban, menayangkan sepeda motor milik Ridho (Korban).
Tidak berselang lama, Korban ditelpon salah satu yang berminat membeli sepeda motor milik dirinya, ternyata diduga yang menelepon adalah teman dari pelaku yang menawarkan diri menjualkan sepeda motor tersebut.
Dari perbincangan tersebut korban di ajak bertemu di salah satu Mall, untuk melihat langsung sepeda motor nya, setelah bertemu korban dengan pembeli yang diduga (Pelaku Penipuan)setelah cek unit mereka bersepakat harga penjualan sebesar Rp 29.500.000., (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu Pelaku yang menawarkan diri menjual sepeda motor korban, menyarankan untuk memberikan STNK sepeda motor korban.
Setelah menyerahkan STNK nya, lalu Pelaku mengatakan akan Transfer pembayaran, korban menunggu kabar dari Pelaku (Pembeli).
Ridho mengatakan bahwa Pembeli telah Transfer ke Nomor Rekening Pelaku yang menawarkan dapat menjual sepeda motor korban.
Lalu pembeli (Pelaku) menunjukkan bukti Transaksi pembayaran melalui Transfer pihak Bank BRI Link, senilai Rp 10.000.000., (Sepuluh Juta Rupiah), korban merasa tidak menerima pembayaran tersebut, tetapi Pembeli (Pelaku) tetap meminta kendaraan tersebut, kalau tidak akan melakukan upaya Hukum, melaporkan korban atas penipuan.
Ridho Setiawan, mengatakan kepada awak Media24Jam, ia akan melakukan upaya Hukum kepada para pelaku, yang dimana mereka mencoba menakutinya akan membawa permasalahan ini ke Pihak berwajib.