RTRW Direvisi, DPRD Gunungsitoli Minta Pemda Tinjau Penetapan Hutan Lindung

0
301

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, mendukung penuh revisi Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Gunungsitoli, Firman Zebua SH diruang kerjanya, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (31/3/2021).

Firman mengatakan, selama ini ketentuan yang tertuang dalam Perda RTRW dinilai sangat memberatkan masyarakat. Khusunya, pelarangan aktifitas pembangunan gedung 100 meter garis sepadan pantai.

Sebab, jika hal itu dipaksakan maka banyak bangunan rumah dan gedung milik masyarakat melanggar Perda RTRW. Termasuk bangunan gedung milik pemerintah daerah, tidak tertutup kemungkinan melanggar Perda RTRW.

“Kami mengapresiasi, sekaligus mendukung langkah pemerintah merevisi Perda RTRW. Semoga dengan adanya revisi, geliat pembangunan dan perkembangan wilayah Kota Gunungsitoli semakin cepat”, katanya.

Firman menambahkan, begitupun dengan pemetapan kawasan hutan lindung yang tertuang dalam Perda RTRW. Dia menilai, kawasan hutan lindung yang ditetapkan tidak sesuai pemanfaatannya.

Contohnya penetapan kawasan hutan lindung di lima Desa, Kecamatan Gunungsitoli Barat. Firman menyebut, kawasan hutan lindung di sana rata-rata dikuasai masyarakat dengan bukti kepemilikan SHM yang sah.

“Selain memiliki SHM, masyarakat rutin membayar pajak atas tanah ataupun hutan lindung milik mereka. Lalu pertanyaannya, kalau hutan lindung mengapa masyarakat diwajibkan membayar pajak”, ujar Firman.

Untuk itu, Firman berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat merevisi ketentuan terkait penetapan kawasan hutan lindung. Agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat merugikan masyarakat.

“Seandainya pemerintah tidak merevisi soal penetapan kawasan hutan lindung, saya berharap pemerintah memberikan ganti rugi kepada masyarakat, termasuk mengembalikan biaya pajak yang sudah mereka bayarkan”, tukas Firman. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here