TANAH KARO (Media24jam.com) – Dua sekawan yakni, A Ginting Alias Amos (38) dan E Sembiring (36) keduanya warga desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo kini berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya kedua warga yang berprofesi sebagai buruh tani ini, Senin (19/4) sekira jam 22.00 wib diciduk polisi dari dalam sebuah gudang Numpang di Desa Kutabangun ke balik jeruji karena diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu.
Dari serangkaian tindakan penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 buah dompet kecil yang terbuat dari kain dengan corak batik berisikan 18 paket plastik klip berles merah berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan kertas warna putih.
Dan 1 unit timbangan elektrik warna Hitam, 1 buah pipet sebagai sekop berada di atas tikar dalam kamar tidur didalam Gudang Numpang tersebut.
Selain itu personil juga menemukan 2 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dibalut dengan potongan kertas warna putih berada di atas tanah samping Kamar tidur.
Serta 1paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada di tepas dinding bagian bawah di luar Gudang Numpang.
Setelah diamankan, semua sabu sebanyak 21 paket dilakukan penimbangan dengan Bruto 5,22 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri D.Tobing,SH melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan membenarkan adanya penangkapam tersebu.
Kini kedua pelaku berikut barang buktinya langsung dibawa menuju Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan.”Ujarnya. (Ton)