Dairi – Baslan Naibaho, salah satu Jurnalis di kabupaten Dairi, mendapatkan teror dan intimidasi usai memberitakan kegiatan Ilegal Logging di Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara
Jumat (25/10/2024)
Ancaman tersebut diterima melalui Voice Note (rekaman suara) dari aplikasi WhatsApp yang berisi kata-kata kasar dan ancaman penculikan
Dalam rekaman suara tersebut, pelaku yang mengaku sebagai “Singa Dairi” mengucapkan kata-kata Bb, Bjg inm serta mengancam akan menculik wartawan tersebut
Pelaku juga mengatakan bahwa ia merupakan orang yang berpengaruh di Kabupaten Dairi dan mengancam wartawan agar tidak kembali ke daerah tersebut
Kami mengecam keras tindakan ancaman terhadap wartawan tersebut.” ujar Jansen Sidabutar, salah satu pimpinan media.
Lanjutnya, kebebasan pers adalah hak asasi yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. Kami akan terus berjuang untuk mengupayakan keadilan dan menghukum pelaku ancaman tersebut.” ujarnya
Berita yang ditayangkan oleh wartawan tersebut berjudul “Ilegal Logging Merajalela di Dairi, LSM MPHI Desak KPH 15 Kabanjahe dan Aparat” dan “Ilegal Logging Merajalela di Dairi, Oknum Di duga Berani Tantang KPH 15 Kabanjahe Diam.?
Berita tersebut mengungkapkan dugaan praktik ilegal logging di Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi – Sumatera Utara
Kami mengajak semua pihak terkait untuk dapat menghormati kebebasan pers dan menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap setiap wartawan
“Kami berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali dan wartawan dapat bekerja dengan aman dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat ujar Jansen Sidabutar
Selain itu, berdasarkan teror dan intimidasi tersebut pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada bidang hukum dan sudah membuat laporan untuk ditindak lanjuti ke ranah hukum.” tegasnya.
(Red)