TANAH KARO (Media24jam.com) – Dalam menyambut hari Natal 25 Desember 2022, sebanyak 128 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II Kabanjahe mendapatkan remisi khusus dan 4 orang diantaranya dinyatakan bebas.
Remisi ini merupakan pemotongan hukuman bagi narapidana yang dianggap berhak mendapatkannya dan selama di dalam Rutan dia berkelakuan baik
Kepala Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H yang di wakili oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus, S.H memimpin upacara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 secara simbolis kepada 128 orang warga binaan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya Sastra Tarigan, mengatakan hal penerimaan remisi ini berdasarkan, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : PAS-1914.PK.05.04 TAHUN 2022, PAS-1915.PK.05.04 TAHUN 2022, Dan PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Remisi 15 hari diberikan kepada 67 orang, Remisi 1 Bulan diberikan kepada 60 orang, dan Remisi 1 bulan 15 hari untuk 1 orang, dan total 128 Orang WBP yang langsung di tandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan Reinhard Silitonga,” Ujar nya Minggu, (25/12).
Disambungnya lagi, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang belum mendapatkan remisi ikuti aturan-aturan yang ada, karena pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Bagi yang bebas hari ini, berbaurlah dengan baik ditengah masyarakat, dan jangan mengulangi perbuatan yang tidak baik, sehingga tidak kembali menjadi warga binaan disini,”Jelasnya (Ton)