KEPRI, (media24jam.com) – Jajaran reskrim Polres Kabupaten Karimun melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang berada di komplek Villa Balai Garden. Rumah bernomor 09 di RT 02/RW 02 kelurahan Kavling Kecamatan Tebing ini dikabarkan menjadi tempat penampungan anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pelayan seks kepada pria hidung belang.
Dalam operasi senyap yang dilakukan oleh satuan Reskrim Polres Karimun, (Sabtu, 02/11/2019), sekira pukul 14.00 Wib berhasil menyelamatkan seorang korban wanita di bawah umur, Ir (16) asal Pelabuhan Ratu Sukabumi, Jawa Barat, yang dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial. Saat ini korban dalam perlindungan Polres Karimun.
Selain mengamankan korban, satuan Reskrim juga berhasil menangkap pelaku yang disebut sebagai agen berinisial, Mul alias Pendek. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah dompet yang berisi alat kontrasepsi (Kondom) dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Dalam ekspos kasus (Minggu, 3/11/2019), Kapolres Kabupaten Tanjungbalai Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pelaku saat ini telah dijadikan tersangka. Sedangkan korban sudah diselamatkan, dan saat ini sedang dalam penyelidikan. Dalam pengembangan sementara, korban sudah dipekerjakan sejak bulan Agustus 2019.
Dipaparkan, Yos Guntur, dari kejadian tersebut tersangka Mul Alias Pendek di Jerat dengan Undang – undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu Pasal 30 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 yang mengatur soal perlindungan anak.
Hal senada juga disampaikan, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP. Herie Pramono. Dikatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini. (Jansen silalahi/Muhamad Fajar)
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri