Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu

0
80

Simalungun – Kasus penembakan menggunakan senjata jenis Airsoft Gun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggegerkan warga setempat. Seorang pelaku berinisial S (41) ditangkap pihak Kepolisian setelah menembak seorang warga dengan senjata tersebut. Insiden terjadi Rabu,( 2/10) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, dalam keterangannya menyatakan bahwa motif pelaku melakukan penembakan adalah karena arogansi dan keinginan untuk menunjukkan kehebatannya di hadapan orang lain.

Peristiwa ini berawal dari sebuah perdebatan antara S dan seorang anggota polisi yang terjadi pada Rabu sore. Menurut keterangan IPDA Bilson Hutauruk, pelaku dan anggota polisi tersebut terlibat perdebatan namun tidak disertai unsur dendam atau masalah pribadi, melainkan hanya karena keinginan pelaku menunjukkan superioritasnya.

Setelah perdebatan itu, pelaku meninggalkan lokasi namun kembali beberapa saat kemudian dengan sepeda motor dan mendatangi sebuah bengkel di Jalan Subur. Di bengkel tersebut, korban, Juan (24), yang sedang memperbaiki sepeda motornya. Juga menjadi saksi perdebatan antara pelaku dan polisi. Setelah perdebatan, pelaku datang ke bengkel dan mengeluarkan senjata airsoft gun dari sakunya. Dengan sombong, pelaku berkata, “Polisi pun tidak berkutik kepada saya,” sambil menembakkan senjata tersebut ke udara.

Pelaku penembakan, Sentanu (41) yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Simalungun. Korban Juan (24 ) yang saat kejadian sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel dan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian juga sempat menyaksikan perdebatan dan tindakan arogansi pelaku. Salah seorang Warga yang menanyakan alasan di balik perdebatan antara pelaku dan polisi, hal itu justru memicu pelaku semakin bersikap agresif.

Tak lama kemudian, seorang warga lain bertanya kepada pelaku mengapa Pelaku berdebat dengan polisi. Pelaku tidak menjawab, namun korban menjelaskan pelaku hendak digeledah Polisi yang memicu kemarahan pelaku, lalu membentak korban dan langsung menembakkan airsoft gun ke arah kaki korban. Beruntung, korban menghindar, sehingga tembakan tersebut tidak mengenai kakinya yang membuat korban ketakutan lari selamatkan diri.

Warga yang berada di lokasi langsung laporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pelaku. Sementara itu, pelaku kami tahan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Darurat dan pasal dalam KUHPidana,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.

“Motifnya adalah arogansi. Pelaku tidak memiliki dendam atau masalah pribadi dengan korban. Dia hanya ingin menunjukkan bahwa dia punya kekuatan, termasuk dengan mengeluarkan senjata airsoft gun yang dimilikinya,” Ujarnya lagi.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar tetap tenang. Tindakan hukum sudah diambil, dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ucapnya tegas.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan kepemilikan senjata ilegal atau penggunaan senjata secara tidak semestinya.

“Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” Pungkasnya. (Lili)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here