Medan – Pelanggaran lalulintas adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya, Rabu (20/11/2024).
Baik dari kalangan ibu, bapak dan juga terkhusus kalangan remaja.
Terutma bagi para remaja yang mengendarai sepeda motor, yang belum memiliki surat mengemudi /SIM . Tidak di izinkan untuk mengendara di jalan raya.
Kecelakaan lalu lintas biasa di sebabkan oleh ketidaktaatan pengguna kendaraan bermotor dalam mematuhi aturan berlalulintas, hal ini telah dijelaskan Kompol Andika Purba,S.H.,S.I.K., Kasat Lantas Polrestabes Medan.
Bisa rekan rekan media lihat Seperti halnya di kota Medan yang sering di temui banyaknya pelanggaran berlalulintas yang di lakukan oleh kalangan pelajar, remaja dan ibu-ibu mencapai hampir 60% di Kota Medan ketidak Patuhnya Berlalu Lintas Para Pengendara kendaraan bermotor.
Saya meminta peran serta orang tua dalam mengasuh anak perlu ditingkatkan untuk menekan kanakalan
remaja, terutama dalam hal memperhatikan keselamatan anak- anaknya dalam hal berkendara seperti tidak di izinkan berkendara sepeda motor sebelum adanya SIM (surat izin mengemudi) yang diperoleh ketika anak sudah mencapai umur yang sudah ditentukan aturan.
Anak” harus dibekali pengetahuan yang cukup tentang pentingnya keselamatan dalam mematuhi aturan lalu lintas yang baik.
Guru dan pihak sekolah juga perlu selalu mengingatkan anak didik akan pentingnya keselematan dalam mentatati aturan lalulintas. Dengan harapan agar mengurangi resiko kecelakaan di jalan.
Namun apabila dibandingkan dengan 6 bulan yang lalu, angka pelanggaran lalin hari ini sudah berkurang,utamanya dalam hal penggunan helm.
Kita juga bersyukur masyarakat sudah mulai, taat dalam berlalu lintas, dan kami akan tetap konsisten untuk melakukan penertiban,baik dengan strategi preemtif, preventif maupun represif, ucap Kompol Andika Purba.
(TJ)