Keterangan gambar : Serius Perangin-angin dan sabarta Sitepu diamankan (Foto/Ist)
TANAH KARO (Media24jam.com) – Dua warga Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, yakni Serius Perangin-Angin (43) warga Desa Lau Buluh dan Sabarta Sitepu (45) warga Kutabuluh kini keduanya menginap dibalik jeruji besi Polisi.
Pasalnya kedua laki-laki yang berprofesi petani itu disergap anggota Polsek Kutabuluh, Minggu(14/3) sekira jam 15.30 Wib saat berada didalam warung pecal milik Atik di Desa Kuta Buluh Gugung Kecamatan Kutabuluh.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 plastik assoy warna hitam didalamnya berisi narkotika jenis ganja yang meliputi ranting dan daun dalam keadaan basah.
Setelah ditimbang dengan berat Netto 36,1 gram, 1 buah stapler warna abu abu, 2 buah gunting, 3 lembar kertas warna putih, 22 potong kertas warna putih yang ditemukan di dalam jok Septor milik Serius Perangin-angin.
Saat dinterogasi Serius Perangin-Angin mengaku kalau ganja tersebut diperolehnya dari perladangan Medan yang berada di Desa Laubuluh.
Selanjutnya personil Polsek Kutabuluh dipimpin oleh Kapolsek Kutabuluh dan Anggota BPD menuju lokasi dan menemukan 20 pohon ganja yang masih tertanam di lokasi juma Medan dan langsung dicabuti bersama anggota BPD setempat.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri D Tobing SH melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan mengatakan bahwa kedua pelaku ini telah diserahkan dari Polsek Kutabuluh ke Sat Res Narkoba Polres Karo berikut barang buktinya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.” Pungkasnya (Ton)