Satresnarkoba Tangkap Diduga Bandar Narkoba, Dekat Kuburan Santeong Sibolga

0
518
Tangkap Diduga Bandar Narkoba Dekat Kuburan Santeong Sibolga
TAPTENG (Media24jam.com) – Sungguh Naas bagi WKT (23) pemilik Narkoba jenis Sabu-sabu, dimana saat hendak diringkus dirinya sempat menjatuhkan barang haram itu ke tanah sebanyak satu paket kecil sabu.

Yang mana diketahui bahwa WKT (23) adalah warga Jalan Sibolga Baru,  Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pelaku diringkus tak jauh dari kuburan di jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga, pada Selasa (17/5/22) sekira pukul 19.00 wib.

Dari pelaku diamankan barang bukti  berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih 1.20 gram (satu koma dua nol gram) Dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam silver.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma. S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang laki-laki inisial WKT (23) sering mengedarkan narkoba jenis sabu sabu diareal pekuburan Jalan Santeong Sibolga.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH. MH langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan Penyelidikan Kelokasi sesuai informasi, dan pada saat personil tiba di lokasi melakukan penyelidikan melihat ada pria yang gelagat mencurigakan dan cirinya sesuai informasi.

“Yakin akan sasaran personil langsung mengamankan dan sebelum diamankan personil sempat melihat WKT menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke tanah dan begitu diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan, di lokasi tempat penangkapan ditemukan satu peket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan juga ditemukan sepeda motor milik tersangka dan  langsung diamankan ke Mako Polres Tapteng bersama pelaku,” kata Gurning.

“Setelah di lakukan interogasi ke pelaku dirinya mengaku bahwa barang yang di duga Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A warga  yang hingga kini masih dalam target dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat sesuai UU No. 35 THN 2009 tentang Narkoba,” timpal Gurning.(Ben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here