Medan – Adanya undangan kepada masyarakat yang sudah menduduki lebih kurang dari 20 Tahun lamanya lalu tergusur dari lahan yang di klaim oleh perusahaan dalam acara diskusi progres pengosongan lahan PT. KIM (Kawasan Industri Medan) lorong jaya jalan Mangaan 7 Lingkungan 16 dan lorong pahlawan bertempat di Aula Kantor Lurah Mabar jalan rumah potong hewan No.145 kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli, serta dihadiri Lurah Dan kepling yang bersangkutan pada Senin pagi 18 November 2024 yang lalu menjadi bahan pertanyaan seorang Praktisi Hukum Hendrik Kurnia, S.H., CPM
Selasa (19/11/2024).
Disamping Sebagai pemilik usaha KLINIK PROBLEM (Dokter Spesialis Problem), Hendrik Kurnia juga berperan andil menjadi Penasehat Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA – PN Kecamatan Medan Deli yang merasa kesal akan sikap PT. KIM. Hingga saat ini masih terngiang bahkan juga menjadi berita hangat ditengah-tengah masyarakat maupun di instansi pemerintahan, dimana saat berperan nya kehadiran LSM PENJARA-PN membela dan mengadakan satu aksi memperjuangkan Hak Hak masyarakat beberapa waktu lalu dilokasi lahan yang pernah ditempati dan setelahnya ditinggalkan warga karena adanya surat selebaran pemberitahuan dari PT. KIM yang menurut pengakuan salah seorang warga (namanya enggan disebutkan) dulunya pernah tinggal dilahan tersebut mengatakan bahwa penyampaian surat yang isinya hanya dijelaskan untuk segera mengosongkan lahan pada tanggal yg telah ditentukan. Bila tidak segera di indahkan maka bangunan akan dibongkar dengan menggunakan alat berat excavator, dirasa dengan tidak adanya keringanan pertambahan waktu dan kompensasi ganti rugi dari perusahaan maka secara manual terpaksa membongkar masing masing setiap bangunan para warga.
Dari pertemuan tersebut, PT. KIM menjelaskan beberapa poin-poin tentang lahan yang di akui dimiliki atau dibeli di Tahun 1992 beralamat di jalan lorong jaya dan lorong Pahlawan kelurahan Mabar sebagai pengembangan yang keterangan nya pembelian tersebut dilakukan saat Drs. J. Lumban Tobing selaku perwakilan PT. KIM saat itu. Dengan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah (SPMHAT) yang ditandatangani oleh warga membuat Hendrik Kurnia S.H CPM angkat bicara
Lanjutnya.” Terdapat beberapa poin yang menjadi permasalahan yaitu:
- pada saat melakukan sosialisasi dalam acara dikantor kelurahan tersebut PT. KIM tidak menunjukkan bukti SPMHAT yang mereka miliki sebagai alat bukti yang menjadi dasar hukumnya.
- PT. KIM hanya memberikan surat himbauan pengosongan lahan yang dimana dalam surat itu dijelaskan PT. KIM tidak memberikan adanya ganti rugi kepada warga.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan Tanah bagi pembangunan umum BAB VI, yang sudah dijelaskan pada pasal 55 dan Pasal 57 Tentang hak kewajiban dan peran serta masyarakat.
Dalam hal Praktisi Hukum (Hendrik) menilai PT. KIM telah mengabaikan aset yang sudah dibeli dari tahun 1992 dimana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI NO.329 K/SIP/1957 Tanggal 24 September 1958 menegaskan ” Orang yang membiarkan saja tanah menjadi hak nya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (Rechtsverwerking).
Kaidah hukumnya ini menyatakan bahwa :
Pemegang hak yang tidak menguasai fisik tanah dianggap telah melepaskan haknya.
Penguasaan fisik tanah selama bertahun tahun dianggap telah memperoleh hak miliknya.
Penguasaan fisik secara jujur harus dilindungi oleh hukum.
Dalam praktek dilapangan menurut pandangan Hendrik Kurnia S.H., CPM bahwa PT. KIM diduga melakukan tindakan Abuse of power dalam melakukan tindakan eksekusi objek yang terjadi di lorong jaya dan dan lorong pahlawan.
Sangat disayangkan hal hal seperti ini terjadi yang jauh dari cerminan dasar hukum dan Undang-undang Dasar 1945 pada Sila ke 4 dan Sila ke 5 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu, Ketua Pimpinan Anak Cabang LSM PENJARA – PN Medan Deli, Dedi Sigalingging didampingi sekretaris nya Junianto Marbun menjelaskan kepada awak media, menunggu arahan dan persiapan dari DPC Kota Medan,” AbangNda Tambun Simbolon SH maka sejauh mana pun dan atas dasar hukum mana pun kami akan tetap memperjuangkan keluhan keluhan masyarakat terkait penggusuran yang kami anggap tidak manusiawi, ke depannya kami tidak akan menyerah meminta PT. KIM untuk bisa mempertanggung jawabkan hak warga yang mereka gusur sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
(TJ)