MEDIA 24 JAM, DELI SERDANG – Caleg terpilih periode 2024 – 2029, inisial ” BSA” (45), yang duduk di kursi DPRD Tingkat ll Deliserdang saat ini, supaya segera mengundurkan diri dari Dewan, sebab telah mengantongi surat penetapan dan surat rekomendasi dari Partai nya, untuk maju berkontestan di Pilkada Serentak 2024, sebagai Balon Bupati/Wakil Bupati di Deliserdang, kata Azmi kepada Wartawan, Minggu 04 Agustus 2024 Azmi.
Sekretaris GMPL dan P Deliserdang, menjelaskan anggota DPRD harus mundur jika maju Pilkada 2024, ucapnya Sambung Azmi, menjelaskan bahwa berdasarkan RPKPU, terdapat diksi ” bersedia, tersebut, ” jadi pada saat di tetapkan sebagai calon Kepala Daerah, yang berkaitan Calon Legislatif Terpilih sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota Dewan terpilih, mau di pakai (diksi) bersedia, wajib, harus itu (mundur).
Hal itu berdasarkan diksi, seru Azmi Hal tersebut di perkuat oleh pernyataan dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Mundur sebagai Calon Terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada Serentak pada tanggal 22 September 2024, maka yang bersangkutan mengundurkan diri dari (Caleng) Calon Legislatif Terpilih, nyata Ketua KPU Hasyim Asy’ari Di tempat terpisah saat dikonfirmasi kepada ” BSA” menegaskan memang benar dirinya telah mengantongi surat Penugasan/penetapan dari DPP Partai nya untuk maju sebagai Balon Bupati/Wakil Bupati Deliserdang, tetapi namanya juga politik bisa saja tiba tiba berubah, tidak seperti kita belajar dalam matematika 1 +1 = 2, tetapi di dunia politik itu, 1 + 1 bisa saja 6, atau bisa saja satu.
Sebab sebelum tanggal pendaftaran dari Pasangan Calon Pilkada ke – KPUD Deliserdang, tertanggal 27 Agustus 2024, dan Penetapan Pasangan Calon Pilkada yang telah di tetapkan oleh pihak KPUD Deliserdang, tertanggal 22 September 2024, serta Keputusan dari DPP dan DPD Partai yang mengusung saya(BSA), masih menunggu instruksi dari Ketua Umum nya, apakah berlayar atau tidak dalam kontestan Pilkada serentak di Deliserdang, pungkas ‘BSA’.(ES)