Sempat Ricuh ! Mediasi PT. JPK Dengan Warga Happy Garden Batam Gagal, Ini Penyebabnya

0
1499

KEPRI, (media24jam.com) – Sengketa lokasi fasum penghijauan seluas 1769.70M2 antara PT. Jaya Putra Kundur (PJK) dengan warga Happy Garden Nagoya kota Batam terus berlanjut. Bahkan, meski tidak sampai bentrok fisik, namun sempat memanas dan terjadi kericuhan antara warga dengan pihak pekerja perusahaan di lapangan.

Pengamatan media24jam.com dilapangan, cerita berawal dari beberapa hari sebelumnya. Warga tidak merasa curiga ketika masuknya alat berat PT. JPK dilahan miliknya seluas 2229.17M2. Alat Berat itu melakukan penataan dilahan miliknya dengan wajar.

Di hari selanjutnya warga mulai resah disebabkan aktivitas alat berat milik perusahaan telah menjurus ke area fasilitas umum (Fasum) lokasi penghijauan milik warga seluas 1769.70M2. Warga setempat sempat mengingatkan para pekerja PT. JPK jika lokasi hijau itu bukan milik perusahaannya. Namun pihak pekerja bersikeras jika lokasi penghijauan ini telah dialokasikan BP Batam kepada PT. JPK.

Puncaknya, adu argumen keraspun tak terhindarkan pada Rabu pagi (16/10/2019). Warga bersikukuh lokasi penghijauan tersebut adalah milik warga sesuai Peta Lokasi (PL) Induk yang di keluarkan Otorita (BP) Batam.

Ditengah situasi yang semakin memanas, Lurah Batu Selicin, Iskandar, dan pihak kecamatan Lubuk Baja, serta pihak Polsek Lubuk Baja dengan sigap turun kelapangan untuk meredam gejolak kedua pihak. Perseteruan sengketa lahan antara kedua belah pihak ini akhirnya dimediasikan di kantor kecamatan Lubuk Baja, dan aktivitas alat berat dilokasi penghijauan ini dihentikan untuk sementara.

Namun sayangnya, mediasi antara warga Happy Garden dengan pihak PT. JPK di kantor kecamatan gagal total. Pasalnya, pihak kecamatan tidak ingin mediasi ini hanya di hadiri oleh utusan PT. JPK. Padahal kedua belah pihak, utusan perusahaan dan warga Happy Garden sudah berkumpul di kantor kecamatan.

“Bu camat tidak mau dalam mediasi ini hanya di hadiri utusan perusahaan. Bu camat ingin dalam mediasi ini pemilik PT. JPK harus hadir. Jadi dalam penyelesaian soal ini harus transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Tadi sudah di hubungi, tapi pemilik perusahaan tidak mau hadir. Jadi mediasi ini batal,,” papar seorang petugas kecamatan kepada warga. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here