KEPRI, (media24jam.com) – Seorang wanita pekerja di Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper) City Game Winsord yang ikut terjaring razia Satreskrim Mapolresta Barelang kota Batam, dikabarkan kakinya patah. Informasi yang didapat media24jam.com, Senin (16/3/2020), saat akan diperiksa polisi wanita itu mencoba kabur lalu terjatuh sehingga menyebabkan kakinya patah. Dalam sebuah foto yang didapat media ini, tampak wanita itu terbujur lemah di ranjang dengan kaki kanan yang dibalut kain. Wajahnya mirip dengan salah seorang wanita yang diamankan saat terjadinya razia. Wanita itu bernama, Lia Sri Rahayu, ia mengalami patah tebu.
Hingga berita ini diketik belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai peristiwa tersebut. Media ini juga telah mengkonfirmasikan kepada Kasatreskrim Mapolres Barelang, AKP Andri Kurniawan S.I.K.M.H, namun ia belum memberi jawaban.
Seperti diketahui, Satreskrim Mapolres Barelang kota Batam, Kepulauan Riau melakukan penggerebekan lokasi Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper) City Game di komplek pertokoan Winsord kelurahan Batu Selicin, kecamatan Lubuk Baja pada Rabu malam, (11/3/2020). Delapan orang yang terlibat perjudian langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Barelang.
Dalam keterangan Pers, Kasatreskrim Mapolres Barelang, AKP Andri Kurniawan S.I.K.M.H. mengatakan, ada delapan orang yang telah diamankan, empat pria dan empat wanita. Mereka terdiri dari pemain, wasit, pengawas dan operator.
Dia juga mengatakan, gelper ini telah beroperasi sekitar satu bulan lebih. Sedangkan pemilik (Bandarnya-red) berinisial “AC” saat ini sedang di buru dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keberadaan Gelper ini tidak memiliki izin yang di keluarkan oleh pemerintah kota Batam,” tegas Andri.
Lanjutnya, aktivitas Gelper ini telah dipantau selama satu bulan. Modus perjudian yang terjadi, ada penukaran uang di dalam lokasi. Dari tiket ditukar hadiah, lalu ditukar uang. Dan hadiah kembali lagi ke kasir.
“Jadi unsur perjudiannya telah terpenuhi. Telah melanggar pasal 303 tentang perjudian,” tegas Andri.
Sementara itu, dalam penggrebekan lokasi Gelanggang Perjudian Elektronik yang dilakukan Satreskrim Mapolres Barelang berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin Jeckpot, tiket, voucer, uang tunai, dan belasan unit hadiah Hanphone. (handreass)