TANAH KARO (Media24jam.com) – Sepak terjang J Tarigan (32) sebagai pemetik motor diwilayah hukum Polres Tanah Karo berakhir sudah, pasalnya warga Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe yang merupakan resedivis dalam kasus curanmor akhirnya diciduk personil Polsek Binjai Barat bekerjasama dengan Polsek Barusjahe dan berakhir dipenjara.
Pelaku duciduk pada hari Kamis (15/4) sekira jam 18.00 wib dari salah satu rumah warga di Binjai Barat dan langsung diboyong menuju Polsek Barusjahe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kasusnya.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Barusjahe, Iptu Mastergan Surbakti kepada wartawan, Jumat (16/4) sekira jam 15:45 wib membenarkan adanya penangkapan tersebut setelah adanya laporan yang diterima.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu menggambar situasi dan malam harinya beraksi, setiap berhasil, maka hasil curiannya di jual ke daerah Binjai.
“Penangkapan pelaku ini adanya kordinasi antara Polsek Barusjahe dengan Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat, IPDA Firdaus dan saat ini tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Mio BK 40xxCJ sudah diamankan di Polsek Barusjahe guna penyidikan lebih lanjut”Jelasnya (Ton)