Setelah Buron setahun lebih, Pelaku Phedofilia berhasil di tangkap jajaran Polres Karimun

0
834

Karimun, Media24jam.com, Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap tersangka  pelaku pedophilia Berinisial Z DPO selama 1 tahun 6 bulan dengan kasus pencabulan dengan anak tirinya sendiri.

Kapolres Karimun saat konfrensi Pers yang di laksanakan di Mapolres Karimun mengatakan, tersangka melakukan Pencabulan terhadap anak tirinya pada tanggal 17 Febuari tahun 2019 silam.

Kejadian tersebut bermula saat anak tirinya berinisial NV yang masih duduk di bangku Sekolah Menemgah Pertama (SMP) disuruh untuk mengurut pelaku yang merupakan ayah tirinya.

“Sebelum kejadian, korban diminta untuk mengurut ayahnya, namun tanpa rasa curiga korban pun menurutin permintaan ayah tirinya untuk mengurut, namun setelah masuk kedalam kamar, anak tirinya NV dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya” ucap Adenan. SIK.

Perbuatan Bejat Ayah tirinya itu di ketahui sehari setelah kejadian oleh guru koban NV, dimana si Korban mengeluh karena kesakitan dan lalu si korban menceritakan kejadian yang di alami kepada guru kelasnya

Tanpa berfikir panjang, pihak sekolah kemudian mengambil langkah untuk melaporkan kepada pihak Polrrs Karimun.

Setelah buron selama 1 tahun 6 bulan, tersangka Z (45) berhasil di tangkap pada tanggal 7 oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu Propinsi Riau.

Saat ini beberapa jumlah barang sudah di amankan Penyidik Polres Karimun sebagai barang bukti dan tersangka sedang di lakukan pemeriksaan.

“Untuk mempertanggung jawabkan Hasil perbuatannya, tersangka z (45) di jerat dengan pasal tentang Pencabulan di bawah umur Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun hukuman penjara serta denda paling banyak 5 Milyar Ruliah”. Tutup Adenan.SIK. (J.silalahi/FJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here