Batu Bara, Media24Jam – Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati Batu Bara nomor urut 02 “BAHAGIA SAZA” resmi membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Batu Bara atas temuannya di lapangan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 01 dan Paslon nomor urut 03. Jumat (22/11/2024), sekitar pukul 11.00 wib.
Adapun Tim Hukum dan Advokasi yang hadir yaitu Ramadhan Zuhri, SH., Ali Umar, SH., M. Ali Nasution, SH., dan Nurhikmah Sari, SH, MH.
Dalam laporannya, Tim Hukum tersebut turut melampirkan sejumlah bukti-bukti terkait temuannya tersebut.
Adapun beberapa tuntutannya terhadap Paslon nomor urut 01 Darwis-Oky yaitu :
- Bahwa Calon Bupati Batu Bara, Nomor Urut 01 “Sdr. Drs. DARWIS, Msi,” tidak pernah mengumumkan kepada publik ataupun Media cetak/Media online, mempunyai hubungan darah (keluarga) dengan salah satu Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara (Penyelenggara Pemilu).
- Bahwa Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Batu Bara, Nomor Urut 01 DARWIS-OKY, menjelang Pendaftaran Pilkada Kabupaten Batu Bara telah mengklaim mendapat dukungan dari Partai Golkar, Kabupaten Batu Bara, dengan cara Menaikkan Spanduk yang mencatut Logo Partai Golkar, (Lokasi dikecamatan Tanjung Tiram, bulan Agustus 2024 bukti terlampir.
- Bahwa Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Batu Bara, Nomor Urut 01 DARWIS-OKY, telah mengklaim mendapat dukungan dari Pimpinan Wilayah AL WASLIYAH Sumatera Utara, dengan cara memajang foto Paslon 01, berdampingan dengan Ketua PW. Alwasliyah Sumatera Utara yang dikemas dalam botol parfum mini, untuk disalurkan ke masyarakat.
- Bahwa Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Batu Bara, Nomor Urut 01 DARWIS-OKY, pada saat pidato Debat Kandidat kedua, pada Tanggal 15 November 2024, telah mengklaim kinerjanya telah mengusulkan “Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara diganti dengan mencatut Nama Almarhum OK. ARYA ZULKARNAIN, padahal secara nyata dan jelas, pergantian nama tersebut adalah Forum dari beberapa Fraksi DPRD Batu Bara yang telah mengusulkan dan menyepakatinya, namun PASLON 01 telah membangun opini pencitraan ke masyarakat luas atas pergantian nama Rumah Sakit Umum tersebut untuk kepentingan politik kelompoknya ( Mempolitisir).
- Bahwa ditemukan salah satu Guru ASN PPPK, bernama: AWALUDDIN, Spd, Guru ASN PPPK, yang bertugas di SMPN 2 Medang Deras ikut terlibat mengkampanyekan Paslon 01 pada pertemuan dengan guru-guru MDTA, pada tanggal 14 November 2024 di MDTA Aceh Sepakat, Kecamatan Tanjung Tiram, serta memberikan Surat Pernyataan Dukungan (Form. Kosong) untuk Paslon 01, kepada seluruh guru-guru MDTA yang hadir tersebut.
Kemudian adapun tuntutannya terhadap Paslon 03 Zahir-Aslam yaitu :
- Bahwa salah satu ASN yang tidak Netral, bernama ” NURHABIBAH SELIAN, Jabatan, Kepala UPT SDN 05, Tanjung Kasau, pada hari Minggu, Tanggal 17 November 2024, telah memfasilitasi (memberi tempat) dihalaman rumahnya/ warung, untuk kegiatan sosialisasi/ kampanye, salah satu Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Batu Bara yaitu Paslon nomor urut 03 ZAHIR-ASLAM, dan kegiatan pasangan Calon Gubernur/ Wakil Gubernur, nomor urut 02.
- Bahwa seorang ASN bernama “AGA BESTARI SIREGAR, Jabatan, Kepala UPT. SDN 11 Simpang Dolok, yang tidak netral karena diduga telah menjadi Tim Khusus Paslon nomor urut 03 ZAHIR-ASLAM, untuk mengkordinir Kepala UPT SDN lainnya dalam pertemuan dengan Paslon Bupati Batu Bara Ir. ZAHIR, beberapa bulan yang lalu.
- Bahwa terdapat beberapa Kepala UPT. SDN sekabupaten Batu Bara, yang tidak netral dalam Pilkada serentak di Kabupaten Batu Bara, dimana salah satu kepala UPT, SDN 05 Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, karena diduga telah mendistribusikan cendra mata berupa Botol Minuman, yang bertuliskan ZAHIR lanjutkan, dan Kartu Nama Paslon 03, kepada Guru Honorer, Guru ASN.
- Bahwa adanya mengatasnamakan Tim Investigasi Internal dari Paslon 03 ZAHIR-ASLAM, yang melakukan kegiatan silaturahmi masuk ke beberapa kantor Camat, dan kantor OPD di Kabupaten Batu Bara, untuk mengingatkan ASN berlaku netral, padahal bukan tupoksinya melakukan hal tersebut, dan dapat diduga terjadinya intimidasi kepada ASN yang dikunjungi tersebut.
- Bahwa adanya dugaan rekayasa/ membuat keterangan palsu dari Tim Paslon 03 ZAHIR-ASLAM, yaitu membuat video seseorang yang mengakui memasang spanduk di Kecamatan Medang Deras, dengan menggunakan Kaos Paslon Nomor Urut 02, seakan akan atas perintah Tim Pasion 02, padahal orang yang mengakui dalam video tersebut, bukanlah orang yang sebenarnya memasang spanduk tersebut.
Dari beberapa tuntutannya tersebut, Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon 02 “BAHAGIA SAZA”, Ramadhan Zuhri berharap agar kiranya tuntutan mereka dapat segera diproses oleh Bawaslu Kabupaten Batu Bara. (Dwi)