KEPRI, (media24jam.com) – Paripurna DPRD kota Batam masa bakti 2014-2019 hingga kini belum dinyatakan final. Menurut ketua sidang DPRD kota Batam, Nuryanto, mengatakan jadwal terakhir paripurna ada di tanggal 28 Agustus 2019.
“Pada tanggal 28 ini terakhir kalinya sidang paripurna, dan sekaligus menutup serta berakhirnya masa tugas anggota DPRD kota Batam periode 2014 2019”
Hal ini disampaikan, Nuryanto, ditengah berlangsungnya paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar ) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Batam, Rabu (21/8/2019).
Ada salah satu hal yang menarik dalam Paripurna tersebut. Yaitu terkait legalitas kampong tua yang hingga kini belum juga final. Padahal persoalan penyelesaian kampong tua kota Batam adalah salah satu agenda penting pemerintah pusat.
Dari paparan pansus kampong tua, Budi Mardiyanto, mengatakan persoalan kampong tua sudah clear dan clean. Namun, dari 37 titik kampong tua hanya 24 yang saat ini benar-benar telah rampung dan terdaftar di BPN pusat. Sedangkan 13 titik kampong tua lainnya sedang dalam proses.
Paparan pansus kampong tua tersebut ternyata mendapat sela dari fraksi Gerindra. Ditegaskan, Rindo Purba, bahwa persoalan kampong tua hingga detik ini belum bisa dikatakan clear and clean.
“Maaf ketua. Persoalan kampong tua belum bisa dikatakan clear and clean. Menurut kami dari fraksi Gerindra, hingga kini BP Batam belum melepas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhadap kampong tua. Untuk itu kami meminta agar BP Batam melepaskan HPL,” tegas Rindo Purba.
Sela fraksi Gerindra tersebut mendapat respon positif dari ketua sidang Paripurna, Nuryanto. Ia mendesak Tim pansus kampong tua agar menuntaskan soal HPL kampong tua di BP Batam. Meski memakan waktu yang tidak sedikit, Nuryanto, berharap penuntasan kampong tua harus secepatnya diselesaikan.
“Tanggal 28 adalah paripurna terakhir. Jika tidak dapat dituntaskan, maka penyelesaian legalitas kampong tua akan dilanjutkan oleh Tim pansus DPRD untuk masa periode 2019 – 2024. Penyelesaian kampong tua ini memiliki waktu setahun,” katanya. (Handreass)