SMAN 14 Medan Patuhi Juklak dan Juknis tentang Dana BOS Tahun 2022

0
156

Medan, Media 24 Jam – Kepala Sekolah SMA (Sekolah Menengah Atas) Negeri 14 Medan, Eva Fitra menjelaskan bahwa pelaksanakan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun Anggaran 2022, yang kami terima, telah kami realisasikan sesuai dengan kebutuhan Sekolah serta merujuk pada Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022,” jelas Eva ke – Media 24 Jam, Selasa 27 Februari 2024.

Sambung Eva, bahwa beliau menjadi traumatik atas adanya berita yang diterbitkan dengan bahasa bahwa adanya dugaan penyelewengan dana bos reguler 2022 yang dikelola oleh pihak SMAN 14 Medan.

“Hal tersebut telah saya klarifikasi ke – oknum wartawan onlinenya, bahkan oknum tersebut telah saya undang untuk datang ke Sekolah dan saya berikan klarifikasi serinci mungkin, ternyata tetap saja isi beritanya negatif, ya itu kan urusan dia, yang penting saya telah berikan klarifikasi,”ucap Eva.

Risih akan isi dari pemberitaan miring/negatif, media online tersebut, pihak dari Kepala Seksi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Yoyon Haryono, menyuruh saya  untuk membuat surat Klarifikasi yang ditujukan ke Kacabdis Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan surat klarifikasi nomor surat : 04.96/SMAN 14/ll/2024, yang isinya menyatakan: Bahwa pihak dari SMAN 14, telah memberikan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban Dana BOS tahap 1 (satu), tahun anggaran 2022, telah diberikan ke pihak terkait dan berwenang pada tanggal 25 Juli 2022, dengan Catatan dan Pengecualian.

Selanjutnya bahwa laporan pertanggung jawaban dana bos reguler tahap ll, juga sudah diberikan dan diterima oleh pihak yang terkait dan berwenang pada tanggal 29 Desember 2022, dengan Catatan dan Pengecualian.

“Seterusnya bahwa seluruh pengguna Anggaran Dana BOS Reguler Tahun 2022, dan tahun setelahnya, sudah dilaksankan sesuai dengan kebutuhan Sekolah dan merujuk pada Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) dari Kementerian Pendidikan  Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 , terkait dengan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2022,”ujar Eva Fitra.(Erwin Sitorus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here