Soal Larangan Mudik, Ini 7 Kesempatan Forkada Se-Kepulauan Nias

0
398

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Sekda Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Agustinus Zega menghadiri rapat Forkada Se-Kepulauan Nias, Senin (3/5/2021).

Rapat itu digelar untuk menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Ditemui wartawan, Sekda menyebut bahwa salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Gunungsitoli adalah pelarangan mudik lebaran terhitung 6 s/d 17 Mei 2021.

Sikap tersebut sebagai bentuk tindaklanjut dari surat edaran Ketua Satgas Covid-19 pusat tentang pelarangan mudik dan takbir keliling pada malam hari Raya Idul Fitri 2021.

“SOP pencegahan dan penanganan Covid-19 harus diterapkan secara ketat. Contohnya seperti menutup pintu masuk (Pelabuhan Laut dan Bandara Udara) di Kepulauan Nias”, kata Sekda.

Ada tujuh kesepakatan, lanjut Sekda, yang diputuskan dalam rapat Forkada Se-Kepulauan Nias itu, diantaranya.

1. Masing-masing daerah melakukan koordinasi dengan Polres untuk kebutuhan personil Posko.

2. Masing-masing daerah menerbitkan Surat Edaran sebelum tanggal 5 Mei 2021.

3. Memberi himbauan tidak mudik melalui pemasangan spanduk dan baliho di titik-titik strategis.

4. Memanfaatkan media center di masing-masing kabupaten/kota sebagai sarana penyebarluasan informasi.

5. Penumpang yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan pada prinsipnya dikembalikan ke daerah asal kedatangan.

6. Karantina penumpang kembali kepada kebijakan daerah masing-masing.

7. Peralihan Koordinator Forkada yang baru dilaksanakan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nias terpilih.

“Kami berharap, masyarakat Pulau Nias dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan tidak melakukan perjalanan selama libur lebaran. Ini semua untuk kebaikan bersama”, kata Sekda. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here