KEPRI, (media24jam.com) – Rapat dewan pengupahan kabupaten Karimun berlangsung alot. SPAI-FSPMI menolak kenaikan UMK sebesar 8,51 persen untuk tahun 2020.
“Kami akan melakukan aksi Walk Out jika kenaikan UMK ini mengacu berdasarkan PP 78,” tegas M. Fajar, selaku ketua SPAI-FSPMI kabupaten Karimun, Kamis (30/10/2019).
Rapat dewan pengupahan ini berlangsung mulai pukul 10 hingga 13.30 Wib. Turut hadir beberapa dewan pengupahan diantaranya, SPAI-FSPMI, SPSI, APINDO, serta stake holder pemerintah kabupaten Karimun yaitu, Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pusat Statistik.
Sebelumnya, UMK kabupaten Karimun tahun 2019 sebesar Rp 3.000.074. Dan untuk tahun 2020 naik menjadi Rp 3.335.902.31, atau cuma naik 8,51 persen saja.
Dalam rapat ini, kenaikan UMK sebesar 8,51 persen hanya disetujui oleh SPSI dan Apindo selaku perwakilan pihak pengusaha. Sedangkan SPAI-FSPMI menolak keras atas putusan kenaikan UMK tahun 2020 tersebut. Ini merupakan komitmen FSPMI dalam penolakan revisi PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami menolak keras kenaikan UMK 8,51 persen, dan tidak akan menandatangani hasil keputusan ini,” tegas Fajar. (Jansen Silalahi/ M.F)
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri