Subdit Reknata Polda Sumut Bongkar Praktik Jual Beli Bayi di Medan

0
395

MEDAN (Media24jam.com) – Polda Sumut bongkar praktik perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A Sia (42) warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung bersama anal laki lakinya di Komplek Asia Mega Mas, Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui, saat A Sia diamankan Polisi mendapatkan bayi yang masih berusia 14 hari.

“Masih didalami, saat ini pelaku sedang dimintai keterangan oleh penyidik Sub Direktorat IV/Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut,” ujar Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, saat dikonfirmasi via Whatsapp massager, Selasa (16/2/2021)

Prihal bayi yang tersebut, Simon Sinulingga mengatakan bahwasanya Bayi saat ini berada di RS Bhayangkara.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada kegiatan jual beli bayi, Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian bergerak dan menangkap A Sia,” beber Simon

Dari pelaku, ujar Simon, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang senilai Rp 3.682.000, 2 lembar KTP, SIM dan STNK motor. (Gung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here